Kreator konten asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Riezky Kabah Nizar bakal segera diperiksa polisi. Pria 22 tahun yang populer dengan nama Iky Kabah dan akun TikTok @riezky.kabah itu dilaporkan ke Polda Kalbar karena dinilai menghina masyarakat Dayak.
Rizky Kabah sudah punya 2,6 juta pengikut di akun TikToknya, kontennya banyak mengunggah tentang aktivitasnya sehari-hari. Ia aktif membuat konten TikTok yang bernuansa komedi sekaligus kontroversial.
Salah satu ciri khasnya adalah tampil dengan gaya remaja sekolah. Namun, sebagian kontennya dianggap melewati batas karena menyinggung isu sensitif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Entah apa yang terjadi, Rizky seperti tersandung ucapannya sendiri. Dua kali sudah pemilik akun Instagram @ikykabah dipolisikan terkait ucapannya. Laporan pertama ialah dugaan penghinaan terhadap guru.
Rizky Kabah dilaporkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalbar setelah videonya viral menghina profesi guru. Laporan itu disampaikan Wakil Ketua PGRI Kalbar, Masturah bersama beberapa anggota PGRI ke Polda Kalbar pada Rabu, 26 Februari 2025.
Puncak kontroversi terjadi pada 9 Februari 2025, saat Rizky mengunggah video yang menyebut bahwa semua guru "jahat dan korupsi". Ucapan tersebut langsung menuai reaksi keras dari masyarakat dan kalangan pendidik. Video itu ditonton lebih dari 3,1 juta kali, disukai hampir 100 ribu orang, dan dikomentari lebih dari 13 ribu pengguna TikTok.
Setelah laporan itu, Rizky sempat menghilang dan diduga melarikan diri ke Jakarta untuk menghindari proses hukum. Namun pada 3 Maret 2025, pihak kepolisian berhasil mengamankannya untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan, Rizky mengaku bersalah dan meminta maaf kepada seluruh guru di Indonesia. Ia beralasan bahwa pernyataannya dilatarbelakangi pengalaman pribadi saat sekolah, di mana dia merasa diperlakukan tidak adil oleh sebagian guru.
![]() |
Belum selesai kasus tersebut, Rizky disebut kembali berulah. Ia diduga menghina masyarakat Dayak dan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar oleh sejumlah masyarakat Dayak, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak Kalbar.
Rizky dinilai menghina masyarakat Dayak dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam. Dalam konten yang dibuatnya, tampak Risky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.
"Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam," kata Rizky.
Dalam video itu, Rizky menyebut bahwa "Suku Dayak sangat menganut ilmu hitam. Bahkan kerajaan Majapahit mengakui atas kesaktian ilmu hitam suku Dayak." Video tersebut sudah dihapus oleh Rizky.
Bukan hanya itu, ia juga merekam dirinya di depan Rumah Radakng, rumah adat terbesar suku Dayak, sambil menyatakan bahwa rumah tersebut ditinggali oleh seorang "dukun sakti".
Ucapan ini memicu kemarahan luas, sebab dianggap melecehkan martabat dan identitas budaya Dayak. Bagi masyarakat adat, Rumah Radakng bukanlah tempat ilmu hitam, melainkan simbol persatuan, kebudayaan, dan jati diri orang Dayak. Pernyataan Rizky pun dinilai sebagai bentuk fitnah sekaligus provokasi yang membahayakan kerukunan sosial di Kalimantan Barat.
Tokoh Masyarakat Dayak, Adrianus Rumpe mengatakan langkah melaporkan Rizky Kabah itu atas dorangan organisasi masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan Barat yang merasa tersinggung dan terhina.
Menurut Adrianus, masyarakat Dayak tersinggung saat Rizky Kabah mengaitkannya dengan ilmu hitam. Ia mengatakan ilmu hitam bertentangan dengan ajaran Tuhan yang Maha Kuasa.
"Kami sangat tersinggung atas statement konten kreator Rizky Kabah," tegas Rumpe.
"Karena, satu detik saja konten beredar sudah dilihat ribuan orang. Sehingga bagi orang luar yang belum tahu Dayak, akan tahunya Dayak seperti yang dibilang Rizky Kabah," terangnya.
Padahal, kata Adrianus, Dayak tidak menganut ilmu hitam. Justru menurutnya, masyarakat Dayak mempertahankan tanah Borneo dengan ilmu kecerdasannya.
Pada 9 September 2025, akun TikTok miliknya kembali dilaporkan ke polisi oleh elemen masyarakat adat Dayak melalui Ormas Pemuda Dayak dan Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat. Laporan tersebut terkait dugaan video fitnah dan penghinaan, termasuk konten bernuansa rasialisme yang diunggah di media sosial.
Meski video itu sudah dihapus, jejak digitalnya telanjur menyebar luas dan menuai kecaman dari banyak pihak. Karena tidak kunjung meminta maaf, ormas-ormas Dayak memilih membawa kasus ini ke jalur hukum, sehingga Rizky kini kembali berhadapan dengan proses penyelidikan polisi.
Masyarakat menilai Rizky tidak menunjukkan itikad baik karena enggan meminta maaf meski sudah banyak diminta. Hal inilah yang membuat sejumlah pihak memilih menempuh jalur hukum. Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman Menanti
Dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak yang dilakukan Rizky Kabah masih berproses di Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Konten kreator asal Kota Pontianak itu terancam enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Disebut oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin, ancaman dan denda itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepada Rizky Kabah.
Pasal tersebut tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang dengan sengaja bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa Rizky bersalah, ia bisa dijatuhi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tak hanya terancam hukum negara, Rizky Kabah juga terancam hukuman adat Dayak. Ia bakal dihukum adat Capah Molot oleh Temenggung Dayak.
Hal ini disebutkan oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) Iyen Bagago saat ditemui, Kamis (11/9).
"Karena dia berbicara tidak senonoh, maka dia bisa dihukum adat Capa Molot. Terus masalah penghinaan juga ada hukum adat," kata Iyen.
Capa Molot menurut adat Dayak Kanayatn adalah sebuah sanksi diberikan kepada orang yang mungkin salah bahasa atau salah kata yang menyinggung perasaan orang lain. Sanksi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian dan saling memaafkan, bukan tuntut-menuntut lebih lanjut.
Iyen mengatakan, proses hukum adat Dayak Kanayatn di Pontianak akan diatur oleh Temenggung Adat dan memiliki panduan yang jelas. Kemudian ada Pasirah yang berfungsi sebagai petugas hukum adat tahap kedua dalam menangani perkara adat.
"Meski dihukum negara, kita tetap akan sampaikan ke Temanggung dan Pasirah agar ada sanksi hukum adat Capa Molot dan penghinaan. Itu tetap kami lakukan agar jangan sampai ada Rizky Kabah yang lain. Agar Dayak tidak menjadi bahan olok-olokan atau dihina," ucap Iyen.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar akan memanggil Rizky Kabah untuk diperiksa terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak. Namun, polisi belum menetapkan waktu pastinya.
"Ya pasti (dipanggil). Pasti akan kita ambil keterangan yang bersangkutan (Rizky Kabah)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin di Mapolda Kalbar, Jumat (12/9/2025).
"Kami upayakan minggu depan sudah kami mintai keterangan," ujarnya.
Dilihat detikKalimantan dari akun TikTok Rizky Kabah, ia masih rajin mengunggah videonya. Terbaru, ia tampak tengah beraktivitas di Ibu Kota Jakarta.
(aau/aau)