Regional

Menkomdigi Beberkan Sulitnya Berantas Konten Judol hingga Porno Anak

Fabiola Dianira - detikKalimantan
Kamis, 28 Agu 2025 16:32 WIB
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, seusai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana (Unud), Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (28/8/2025). (Foto: Fabiola Dianira/detikBali)
Badung -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap sulitnya menghentikan penyebaran konten negatif di media sosial (medsos). Dia mengaku setiap hari menerima laporan, mulai dari penyebaran hoaks, perundungan, hingga konten pornografi anak dan perdagangan manusia.

Hal ini diungkapkan Meutya saat memberi kuliah umum di Universitas Udayana (Unud), Bali pada Kamis (28/8/2025). Dia menyebut laporan selalu ada setiap hari.

"Kami setiap hari menerima laporan mengenai pornografi yang juga melibatkan anak. Ini juga terkait dengan human trafficking, terkait dengan bullying, perundungan kepada anak-anak yang juga marak," ujarnya.

Meutya mengatakan pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengurangi konten-konten negatif di dunia siber. Namun, konten negatif sulit untuk diberantas sepenuhnya. Meutya menyebut salah satu penyebab yakni tidak adanya kantor perwakilan platform di Indonesia.

"Kami juga akan mengevaluasi terhadap keberadaan (platform digital) yang memang tidak punya kantor," ujarnya.

Pemerintah mengklaim telah berulang kali meminta seluruh platform digital untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia. Sebab, kebijakan bermedia sosial bergantung pada pemilik platform. Adanya kantor perwakilan platform di Indonesia dinilai akan lebih memudahkan koordinasi dengan pemerintah.

"Misalnya koordinasi terkait pemberantasan judi online, ini akan sangat bergantung kepada para pemilik platform sebagai rumah dari penipuan maupun kejahatan-kejahatan," imbuh Meutya.

Meutya menambahkan bahwa pemerintah menghormati dan menjunjung kebebasan berpendapat di media sosial. Meski demikian, dia juga menilai bahwa seluruh platform digital tetap harus menghormati hukum berlaku di Indonesia.

"Pemerintah menjaga betul kebebasan berekspresi. Di saat yang bersamaan, kami juga membentuk (agar) platform mau patuh untuk menjaga konten-konten yang baik untuk masyarakat," pungkasnya.

Baca selengkapnya di detikBali.



Simak Video "Video Menkomdigi Ungkap 5,5 Juta Anak Indonesia Jadi Korban Pornografi"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork