Siap-siap, Seleksi CPNS Bakal Lebih Ketat

Nasional

Siap-siap, Seleksi CPNS Bakal Lebih Ketat

Andi Hidayat - detikKalimantan
Selasa, 26 Agu 2025 11:01 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS
Ilustrasi CPNS. Foto: Kemenkumham
Balikpapan -

Pemerintah berencana memperketat seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026 mendatang. Rencana ini didasarkan pada kebijakan zero atau minus growth.

Dikutip dari detikFinance, hal ini tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 yang dilihat di laman resmi Kementerian Keuangan, poin Belanja Pegawai memuat ketentuan perekrutan ASN tahun 2026 dengan skema zero atau minus growth tersebut.

Belanja pegawai kementerian dan lembaga direncanakan sebesar Rp 356,99 miliar. Angka ini dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN sesuai capaian reformasi birokrasi dari masing-masing institusi. Diharapkan melalui belanja pegawai yang berkualitas, reformasi birokrasi dapat mendorong peningkatan produktivitas ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian kebijakan belanja pegawai 2026 diarahkan untuk 4 poin utama. Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi salah satunya melalui digitalisasi. Kedua, melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Ketiga, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara. Keempat, menghitung kebutuhan ASN tahun 2026 dengan memperhitungkan formasi pegawai yang dibutuhkan dari jumlah ASN yang pensiun serta berpedoman pada kebijakan zero atau minus growth.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya akan membahas kebijakan tersebut bersama menteri lain. Yakni Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini.

"Ini harus kita bahas dengan Ibu Menteri Keuangan untuk anggaran dan Ibu MenPAN-RB untuk jumlah formasi, serta berbagai kementerian lembaga dan daerah-daerah, kebutuhannya seperti apa," terang Zudan, Senin (25/8/2025).

Zudan menegaskan pihaknya bukan satu-satunya yang menentukan jumlah ASN yang dibutuhkan dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Proses seleksi dilakukan berdasarkan usulan instansi pusat maupun daerah.

"Karena mereka lah yang membutuhkan ASN," ujarnya.

BKN juga belum menerapkan skema single salary atau penggajian tunggal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

"Sampai saat ini skemanya masih sama seperti yang sekarang ini," pungkas Zudan.

Artikel ini telah tayang di detikFinance.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads