Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). Setelah naik ke tahap penyidikan, diketahui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka.
Dikutip dari detikNews, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti tentang dugaan tindak pidana.
Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto (MS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon di Kalteng. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025," kata Nunung.
Bareskrim tengah memeriksa MS dalam kapasitas sebagai tersangka hari ini. Pemeriksaan masih berlangsung.
"Hari ini diperiksa sebagai tersangka," ujar Nunung.
Adapun dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat ini diterbitkan menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian zirkon di Kalteng.
(aau/aau)