66 Anak di Pontianak Terjaring Razia Perwa Pembatasan Jam Malam

66 Anak di Pontianak Terjaring Razia Perwa Pembatasan Jam Malam

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Minggu, 03 Agu 2025 14:58 WIB
Puluhan anak-anak terjaring jam malam. Foto: Dok. Prokopim Kota Pontianak
Puluhan anak-anak terjaring jam malam. Foto: Dok. Prokopim Kota Pontianak
Pontianak -

Sebanyak 66 anak di bawah umur terjaring patroli jam malam yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak. Anak-anak ini terjaring saat sedang berada di luar rumah pada 28 titik lokasi.

Anak-anak ini terjaring oleh tim gabungan yang sedang memberikan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas P2KBP3A, Dinas Pendidikan dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, serta pihak kecamatan, kelurahan, TNI Polri, serta pendamping anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Camat Pontianak Kota, Annisa Nurbayani menerangkan, dari hasil penyisiran sejumlah kafe, warung kopi dan tempat usaha lainnya, tim masih menemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB.

"Terhadap anak-anak yang terjaring, kami lakukan pendataan dan mereka diminta segera pulang ke rumah masing-masing," ujarnya usai menggelar sosialisasi, Sabtu (2/8/2025) malam.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan sosialisasi kepada pengelola kafe maupun pelaku usaha terkait peraturan yang membatasi jam malam bagi anak-anak di bawah 18 tahun.

Pamflet berupa imbauan agar tidak melayani anak-anak di bawah usia 18 tahun setelah pukul 22.00 WIB juga ditempel di kafe-kafe dan tempat usaha.

"Ini kami lakukan agar selain anak-anak, pemilik usaha atau pengelola kafe juga mengetahui terkait peraturan pembatasan jam malam anak sehingga mereka tidak akan melayani anak-anak di atas jam sepuluh malam," kata Nurbayani.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif dalam rangka melindungi anak-anak dari berbagai potensi bahaya yang bisa terjadi di malam hari.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung peraturan ini demi keselamatan dan kesejahteraan anak-anak kita," imbuhnya.

Ia juga mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

"Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mendukung upaya perlindungan anak secara menyeluruh," tutupnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads