Seorang pekerja warga negara asing (WNA) tewas dalam kecelakaan kerja di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Sumber Daya Energi (SDE) Kotabaru. Perusahaan menyampaikan klarifikasinya.
Dalam pernyataan yang diterima detikKalimantan, PT SDE menjelaskan penyebab tewasnya pekerja adalah insiden kecelakaan kerja murni di area
operasional tambang kami dan bukan karena longsor.
"Kejadian yang sebenarnya bukan disebabkan oleh longsor sebagaimana tertulis dalam artikel, melainkan merupakan insiden kecelakaan kerja murni di area operasional tambang kami," demikian keterangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT SDE juga menegaskan hanya ada satu korban jiwa yang merupakan WNA. Pihaknya menegaskan hal tersebut sudah dalam penyelidikan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM (Minerba).
"Korban jiwa yang terjadi hanya satu orang pekerja WNA, sesuai hasil penyelidikan resmi oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM (Minerba) yang telah selesai dilakukan."
Perusahaan menyebut bahwa sejak awal kejadian, fokus utama PT SDE adalah penyelamatan korban dan penanganan darurat secara cepat dan sesuai prosedur.
Pihaknya juga sudah membuat laporan resmi yang dilakukan oleh Kepala Teknik Tambang kepada Kepala Inspektur Tambang Minerba dalam batas waktu yang ditentukan, yakni maksimal 1x24 jam setelah kejadian.
"Proses investigasi resmi sedang berlangsung sejak 12 Juli 2025, dipimpin oleh tim Inspektur Tambang dan turut melibatkan aparat kepolisian dari Sat Reskrim Polres Kotabaru serta Polsek Kelumpang Barat," bebernya.
PT SDE sepenuhnya mendukung seluruh proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
"Keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan prioritas utama kami. PT SDE berkomitmen untuk menangani setiap insiden secara transparan dan bertanggung jawab," ujar perwakilan manajemen PT SDE.
Terakhir, PT SDE menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka dan menjunjung tinggi prinsip keselamatan kerja dalam seluruh kegiatan operasional.
(bai/bai)