Mendiktisaintek Larang PTN Buka Pendaftaran Maba Setelah Juli

Mendiktisaintek Larang PTN Buka Pendaftaran Maba Setelah Juli

Anggi Muliawati - detikKalimantan
Kamis, 17 Jul 2025 08:00 WIB
Gedung Universitas Mulawarman (Unmul).
Universitas Mulawarman, PTN di Kalimantan Timur. Foto: Wikimedia Commons
Jakarta -

Perguruan tinggi negeri (PTN) tidak boleh melakukan penerimaan mahasiswa baru lebih dari bulan Juli. Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto.

Dilansir detikNews, Brian mengatakan kebijakan ini diterapkan setelah evaluasi penerimaan mahasiswa baru 2023/2024 yang dinilai berlebihan.

"Kemudian, memang setelah itu dilakukan evaluasi dan ditegur, dan memang diminta untuk mengurangi jumlahnya, jadi kembali ke sebelumnya," kata Brian dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (16/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu cara membatasi penerimaan mahasiswa baru adalah dengan membatasi waktu pelaksanaannya. Brian menegaskan PTN tidak boleh membuka penerimaan mahasiswa baru melebihi bulan Juli.

"Jadi sesuai dengan kuota sebelumnya, termasuk dengan waktunya kita batasi sampai dengan bulan Juli, kita sudah mengeluarkan dua kali surat edaran agar negeri tidak membuka setelah bulan Juli," sambungnya.

Sebelumnya, isu ini disoroti oleh anggota Komisi X DPR RI Lita Machfud Arifin. Anggota Fraksi NasDem itu menyinggung adanya PTN yang menerima lebih dari 30 ribu mahasiswa baru. Hal tersebut diyakini berdampak ke perguruan tinggi lain yang kekurangan mahasiswa.

Lita meminta agar Kemendiktisaintek membuat kebijakan khusus untuk membatasi jumlah mahasiswa baru yang diterima di PTN.

"Di Surabaya terdapat banyak kampus swasta berkualitas dengan akreditasi unggul dan rekam jejak yang baik, namun mengalami kekurangan mahasiswa. Hal ini terjadi karena salah satu perguruan tinggi negeri membuka penerimaan mahasiswa baru, dalam jumlah yang sangat besar, bahkan melebihi 30 ribu orang dalam satu tahun ajaran," bebernya.

Selain aturan ini, Kemendiktisaintek juga menindaklanjuti masukan soal puluhan alumni S2-S3 perguruan tinggi swasta (PTS) yang direkrut untuk mengajar di PTN. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait masalah ini.

Artikel ini sudah tayang di detikNews.




(des/des)
Hide Ads