Harga Tarif Listrik Per kWh Terbaru Juli 2025 dan Cara Hitungnya

Harga Tarif Listrik Per kWh Terbaru Juli 2025 dan Cara Hitungnya

Bayu Ardi Isnanto - detikKalimantan
Sabtu, 05 Jul 2025 08:00 WIB
Warga mengisi token listrik di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (1/1/2025). Kementerian ESDM memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025 selama periode Januari-Februari 2025 bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Balikpapan -

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara rutin melakukan update tarif listrik setiap tiga bulan sekali. Berapa harga tarif listrik per kWh terbaru?

Belakangan muncul isu bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif listrik mulai Juli 2025 secara nasional. Namun situs Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menepisnya.

Disebutkan bahwa tarif untuk Triwulan III 2025 (Juli-September) tidak mengalami kenaikan. Tarifnya masih sama dengan triwulan sebelumnya, untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun pelanggan subsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak artikel ini untuk mengetahui harga tarif listrik per kWh terbaru 2025, lengkap dengan arti kode golongan tarif dan cara menghitung tarifnya, baik untuk prabayar maupun pascabayar.

Harga Tarif Listrik Per kWh

Dilansir dari situs PLN, berikut ini daftar harga tarif listrik per Kwh untuk Juli-September 2025:

  • Tarif ⁠⁠Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
  • Tarif ⁠Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Tarif ⁠Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Tarif ⁠Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Tarif ⁠Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Tarif ⁠Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp Rp 1.444,70 per kWh
  • Tarif ⁠Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Tarif ⁠Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Tarif ⁠Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Tarif ⁠Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Tarif ⁠Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Tarif ⁠Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Tarif ⁠Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Arti Kode Golongan Tarif

Buat detikers yang masih bingung masuk dalam golongan mana, simak arti kode golongan tarif listrik berikut ini, dilansir dari situs Kementerian ESDM:

  • R-1 berarti golongan rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA
  • R-1 berarti golongan rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA
  • R-2 berarti golongan rumah tangga menengah dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
  • R-3 berarti golongan rumah tangga besar dengan daya diatas 6600 VA ke atas
  • B-2 berarti golongan bisnis sedang, dipasok dengan tegangan rendah dengan daya 6600 VA s.d 200 kVA
  • B-3 berarti golongan bisnis besar, dipasok dengan tegangan menengah dengan daya diatas 200 kVA
  • P-1 berarti golongan kantor pemerintah kecil, dipasok dengan tegangan rendah dengan daya diatas 6600 VA s.d 200 kVA
  • P-2 berarti golongan kantor pemerintah besar, dipasok dengan tegangan menengah dengan daya diatas 200 kVA
  • P-3 berarti untuk penerangan jalan umum (PJU)
  • I-3 berarti golongan Industri skala menengah yang dipasok dengan tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA
  • I-4 berarti golongan Industri besar yang dipasok dengan tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas
  • L berarti Layanan Khusus untuk tegangan rendah, menengah dan tinggi..

Cara Hitung Tarif

Lantas bagaimana cara menghitung tarif untuk prabayar (token listrik) maupun pascabayar (tagihan listrik)? Simak cara dan contohnya berikut ini:

Menghitung kWh Token PLN

Cara menghitung kWh token listrik bukan hanya dengan membagi nominal token dengan tarif dasar per kWh. Ada hitungan pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi sesuai daerah masing-masing, yaitu berkisar 3-10 persen.

Sebagai contoh, Pak Rudi membeli pulsa listrik senilai Rp 50 ribu di Jakarta. Rumahnya menggunakan daya listrik 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta sebesar 3 persen, berikut cara menghitungnya:

Harga token = Rp 50.000
PPJ 3 persen = Rp 1.500
Tarif dasar listrik 1.300 VA = Rp 1.444,70

Token yang diperoleh:
(Rp 50.000 - Rp 1.500)/Rp 1.444,70,- = 33,57 kWh

Maka, pembelian token Rp 50.000 untuk golongan konsumen 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, akan memperoleh 33,57 kWh.

Perlu diperhitungkan juga bahwa ada biaya administrasi yang ditetapkan oleh penjual, baik itu pembelian di gerai, aplikasi keuangan, bank, maupun ATM. Biayanya berbeda-beda, namun biasanya sekitar Rp 2 ribu.

Selain itu, khusus transaksi pembelian token listrik prabayar di atas Rp 5 juta, ada tambahan biaya meterai Rp 10 ribu.

Cek Perkiraan Tagihan Listrik

Bagi konsumen pascabayar atau dengan sistem tagihan listrik, kisaran tarifnya juga seperti dengan token listrik. Namun besarnya tagihan bisa berubah-ubah tergantung pemakaian per bulan.

Untuk memperkirakan besar tagihannya, detikers bisa mengecek lewat aplikasi PLN mobile. Berikut langkah-langkahnya.

  • Buka aplikasi PLN Mobile
  • Pilih menu "Catat Meter"
  • Pilih mulai swacam, fotokan angka stand meter yang ada di kWh meter
  • Pilih "ID Pelanggan"
  • Masukan angka stand meter
  • Klik "Kirim"
  • Kemudian informasi estimasi biaya tagihan rekening listrik akan muncul beserta tagihan resmi setiap awal bulan berikutnya.

Untuk diketahui, fitur Catat Meter di PLN Mobile bisa membuat pelanggan mengetahui perkiraan pemakaian listrik setiap bulannya, sebelum tagihan resmi keluar. Fitur ini melakukan perkiraan berdasarkan 40 jam pemakaian, termasuk tarif blok dan rekening minimum.

Nah, itulah informasi mengenai harga tarif listrik per kWh terbaru Juli 2025, lengkap dengan arti kode golongan dan cara menghitung tarifnya.




(bai/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads