Perusahaan Sepatu Bata di Tengah Pilu Bertubi

Perusahaan Sepatu Bata di Tengah Pilu Bertubi

Andi Hidayat - detikKalimantan
Kamis, 26 Jun 2025 15:31 WIB
Pekerja tengah memproduksi sepatu dan sandal di pabrik PT Sepatu Bata Tbk, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (28/5/2015). Menghadapi tahun ajaran baru bagi siswa sekolah dan jelang bulan Ramadhan, Bata memproduksi sekitar 25.000 pasang per harinya untuk memenuhi kebutuhan pasar di seluruh Indonesia. Selain dipasarkan di Indonesia, produk sepatu dan sandal Bata juga diekpor hampir ke 15 Negara. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: Agung Pambudhy
Balikpapan -

PT Sepatu Bata Tbk (BATA) mengalami masalah keuangan dan penyusutan aset. Dikutip dari detikFinance terhitung 30 September 2024, Perseroan mencatat penurunan aset 21,7% dari 31 Desember 2023. BATA tercatat memiliki aset senilai Rp 458 miliar.

Perseroan juga mencatat utang atau liabilitas senilai Rp 456 miliar. Di sisi lain, BATA juga masih membukukan rugi sebesar Rp 129 miliar per September 2024.

BATA juga tengah dikenakan sanksi oleh BEI akibat belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025. Adapun sebelumnya, BEI juga sudah melayangkan peringatan tertulis pada Jumat (30/5/2025) terkait penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2025. Sanksi yang dijatuhkan BEI berupa Surat Peringatan (SP) 2 dan denda sebesar Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbaru, Bata mengumumkan pengunduran diri Rajeev Gopalakrishnan dari kursi Presiden Komisaris perseroan. Surat pengunduran diri tersebut diterima perseroan pada Rabu (25/6/2025).

"Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Rajeev Gopalakrishnan selaku Presiden Komisaris Perseroan pada Rabu, 25 Juni 2025," tulis Manajemen BATA, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (26/6/2025).

Manajemen menyebut, pengunduran diri Rajeev berlaku efektif per 25 Juli 2025. Namun, permohonan pengunduran diri ini akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Pasal 19.9 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 33/2014.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads