Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktfikan sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). BPJS Kesehatan merespons kebijakan tersebut dan mengatakan peserta dapat mengurus pengaktifan kembali jika memenuhi syarat.
Dilansir detikHealth, penonaktifan ini dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.
Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, penonaktifan ini bukan harga mati. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa mereka yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi sejumlah kriteria.
"Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya," terang Rizzky, Senin (23/6/2025).
Rizzky mengarahkan agar peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Nantinya Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kemensos. Kemudian pihak Kemensos akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diajukan.
Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut. Dengan begitu, peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan sebagai PBI JK.
Rizzky menambahkan bahwa pembaruan data PBI JK ini akan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial dengan tujuan data peserta PBI JK tepat sasaran.
"Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu," tandas Rizzky.
(des/des)