Bank Indonesia (BI) bakal kembali memperpanjang kebijakan relaksasi pembayaran kartu kredit. Dikutip dari detikFinance, perpanjangan waktu diberikan sampai 31 Desember 2025. Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
"Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit sampai dengan 31 Desember 2025," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/6/2025).
Kebijakan keringanan tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit dari 10% menjadi 5% dari total tagihan. Selain itu, kebijakan nilai denda keterlambatan maksimal hanya 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000," beber Perry.
Selain itu, Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 1 yang dibebankan kepada bank, dan maksimal Rp 2.900 yang dapat dikenakan bank kepada nasabah. Kebijakan ini telah beberapa kali diperpanjang dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga kestabilan sistem keuangan nasional.
BI juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kartu kredit secara bijak. Jika tidak digunakan secara hati-hati, kartu kredit bisa menimbulkan masalah finansial di kemudian hari.
(aau/aau)