Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai dicairkan untuk periode Juni-Juli 2025. Namun tidak semua pekerja mendapatkan BSU tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Namun detikers bisa mengecek sendiri apakah kamu termasuk dalam daftar penerima BSU ini. Simak artikel ini untuk mengetahui syarat dan cara mengeceknya.
Syarat Penerima BSU 2025
Dikutip dari laman Indonesia Baik, BSU adalah bantuan tunai dari pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan gaji tertentu yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini, bantuan diberikan selama dua bulan sekaligus, totalnya sebesar Rp 600.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa syarat penerima BSU 2025:
- Warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
- Berstatus aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025.
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
- Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian
- Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan
Cara Cek Penerima BSU
Berikut cara mengecek penerima BSU secara online:
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser HP atau laptop.
- Gulir ke bawah hingga menemukan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Isi kolom data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini
- Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
- Klik "Lanjutkan"
- Ikuti hingga tahapan selesai
*Perhatian:
- BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
- Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Informasi resmi tentang BSU hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175.
(bai/bai)