Akun Instagram Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sempat menghebohkan publik karena diketahui mengikuti atau follow akun judi online. Sekretariat Wapres memberikan penjelasan hasil penelusuran serta melaporkan akun judol tersebut ke Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
Dilansir detikNews, Setwapres menemukan bahwa akun tersebut sudah ada sejak 2022 dan telah mengganti nama beberapa kali. Pada awalnya, nama akun tersebut berbeda dan kontennya tidak berkaitan dengan judi online.
"Riwayat perubahan nama tersebut mengindikasikan bahwa akun tersebut awalnya bukan merupakan akun yang memuat konten yang tidak sesuai seperti sekarang ini, melainkan akun biasa yang kemudian mengalami perubahan identitas," tulis keterangan resmi Setwapres, Rabu (4/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setwapres menambahkan bahwa Instagram Gibran telah mengikuti akun tersebut sebelum berubah menjadi akun yang mempromosikan judol. Mereka juga menyebut ada beberapa nama figur publik yang mengikuti akun bersangkutan.
"Dan @gibran_rakabuming mengikuti akun tersebut sebelum terjadi perubahan identitas dan isi kontennya seperti saat ini. Bahkan terpantau beberapa nama tokoh publik juga mengikuti akun tersebut," lanjutnya.
Setwapres menyinggung tentang fenomena perubahan akun di media sosial. Menurut mereka, akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan. Selain itu, ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu. Setwapres memastikan akun judol tersebut kini sudah berhenti diikuti oleh akun Gibran.
"Sebagai tindak lanjut, akun tersebut kini telah di-unfollow oleh @gibran_rakabuming segera setelah diketahui bahwa akun tersebut memuat konten yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku," bebernya.
Selain itu, akun bersangkutan juga telah dilaporkan untuk diblokir. Setwapres berharap akun tersebut tidak menimbulkan kerugian lebih luas bagi masyarakat.
"Akun tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Komdigi agar dapat segera diblokir atau ditutup, sehingga tidak terus menyebarkan konten yang merugikan masyarakat," imbuhnya.
(des/des)