Batas Usia Pensiun ASN Diusulkan 70 Tahun, PDIP: Memacetkan Sirkulasi Pegawai

Nasional

Batas Usia Pensiun ASN Diusulkan 70 Tahun, PDIP: Memacetkan Sirkulasi Pegawai

Firda Cynthia Anggrainy, Herdi Alif Al Hikam - detikKalimantan
Jumat, 23 Mei 2025 11:00 WIB
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh.
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Zudan Arif Fakrullah. Foto: Putri Fadyla/detikcom
Jakarta -

Batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan naik dari 60-an tahun menjadi 70 tahun. Usulan tersebut disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrullah pun mengatakan usulan ini sudah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.

Dilansir detikFinance, KORPRI mengusulkan kenaikan batas usia pensiun ini untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Zudan menilai bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," sebut Zudan dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Dia merincikan usulan penambahan usia pensiun. Untuk pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, kemudian untuk JPT Madya atau Eselon I mencapai usia 63 tahun.

Pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai usia 62 Tahun. Untuk pejabat Eselon III dan IV di usia 60 Tahun. Sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama diusulkan di usia 70 tahun.

Selain kepada Presiden, usulan tersebut juga telah disampaikan ke Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widiyanti.

Usulan tersebut mendapat tanggapan dari Komisi II DPR. Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus mengatakan usulan usia pensiun menjadi 70 tahun ini bisa berdampak pada sirkulasi pegawai sehingga perlu dikaji lebih lanjut.

"Silakan dikaji, sebagai usulan nggak apa-apa. Tapi perlu dilihat piramida penduduk kita, di mana populasi usia produktif kita sangat besar," katanya pada Jumat (23/5/2025), dilansir detikNews.

Deddy menyoroti usulan perpanjangan usia untuk jabatan penting. Dia menyebut perpanjangan usia pensiun ini dapat menghilangkan peluang angkatan kerja produktif untuk menjadi ASN dan berpotensi membuat macet regenerasi ASN.

"Sehingga memperpanjang usia pensiun berarti menghilangkan peluang angkatan kerja produktif untuk menjadi ASN. Hal ini akan memacetkan sirkulasi pegawai sehingga perlu kaji lebih jauh. Apalagi jika dikhususkan untuk pejabat tinggi saja bisa menimbulkan kecemburuan di dalam birokrasi," ujarnya.

Apabila tetap ada perubahan batas usia pensiun menjadi 70 tahun, Deddy mengusulkan agar kebijakan itu diterapkan tidak untuk semua posisi. Kebijakan dapat diberlakukan untuk staf ahli, tetapi tidak diterapkan untuk jabatan struktural.

"Kalau para ASN itu memang masih layak untuk mengabdi, bisa sebagai staf ahli hingga 70 tahun tetapi sebaiknya tidak untuk struktural," pungkasnya.




(des/des)

Hide Ads