Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan permintaan jatah proyek di Cilegon, Banten, senilai Rp 5 triliun. Yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Muh Salim (54), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Cilegon, Ismatulah (39), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Rufaji Jahuri (50).
Salim berperan mengajak dan menggerakkan aksi di PT China Chengda Engineering. Sedangkan Rufaji Jahuri diketahui mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
"Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan," ujar Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025), dilansir detikNews.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video Aksi Beredar di Medsos
Beredar di media sosial, belasan orang menemui perwakilan PT China Chengda Engineering, kontraktor Proyek Strategis Nasional (PSN) di Cilegon, pada Jumat (9/5/2025). Dalam rekaman video itu, seorang pria berujar:
"Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin."
Polisi turun tangan. Diketahui orang dalam video itu merupakan rombongan Kadin Cilegon dan organisasi lain. Sejumlah saksi diperiksa.
"Yang mana 14 orang adalah saksi dan 3 orang tersangka," jelas Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan.
Ketiganya dijerat dengan pasal pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana pasal 160, 368, 335 KUHP.
Polisi mengantongi bvarang bukti berupa 1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin ke lokasi Proyek PT China Chengda Engineering, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 Mei 2025.
(trw/trw)