Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Muh Salim (54), ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan minta jatah proyek tanpa lelang senilai Rp 5 triliun. Dua orang lainnya, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Cilegon, Ismatulah (39), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Rufaji Jahuri (50), juga jadi tersangka.
"Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan," ujar Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (16/5/2025), dilansir detikNews.
Salim berperan mengajak dan menggerakkan orang melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) memaksa meminta proyek," ujar Dian.
Sementara peran Rufaji Jahuri adalah mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin ke lokasi Proyek PT China Chengda Engineering, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, 1 lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tanggal 8 Mei 2025.
Aksi Salim dkk viral di media sosial. Dalam video terlihat sejumlah orang bertemu perwakilan PT Chengda. Seorang pria mengatakan, "Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin."
(trw/trw)