Emak-emak Pemilik Kontrakan Datangi Damkar, Curhat Penyewa Telat Bayar

Jabodetabek

Emak-emak Pemilik Kontrakan Datangi Damkar, Curhat Penyewa Telat Bayar

Devi Puspitasari - detikKalimantan
Kamis, 15 Mei 2025 21:30 WIB
Seorang wanita curhat ke Damkar Depok karena pengontrak rumahnya tak membayar sewa bulanan dan enggan diusir. (dok Damkar Depok)
Foto: Seorang wanita curhat ke Damkar Depok karena pengontrak rumahnya tak membayar sewa bulanan dan enggan diusir. (dok Damkar Depok)
Depok -

Lagi-lagi pemadam kebakaran (damkar) berjasa membantu warga meski di luar tugas pokok dan fungsinya. Kali ini cerita datang dari Depok, Jawa Barat. Seorang emak-emak mendatangi kantor damkar setempat hanya untuk curhat tentang penyewa kontrakannya.

Dilansir detikNews, dalam video yang diunggah akun Instagram @depokfirerescue113 pada Kamis (15/5), terlihat seorang ibu berjilbab hitam sedang bercerita di depan seorang petugas damkar berkaus seragam. Petugas damkar itu pun tampak menyimak.

"Seorang warga datang ke Kantor Damkar Pos Merdeka Kota Depok untuk meminta solusi perihal masalahnya, dalam menghadapi pengontrak yang menempati rumahnya, karena sudah telat bayar dalam masa perjanjian dan tidak mengosongkan kontrakannya juga setelah diminta keluar sama ibu pemilik kontrakan tersebut," tulis akun tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komandan Regu Damkar Pos Merdeka Nirawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Nirawan mengatakan ibu tersebut datang pada Rabu (14/5). Awalnya petugas mengira ibu pemilik kontrakan itu meminta bantuan penanganan kebakaran atau evakuasi.

"Ternyata setelah ditanya dia ingin curhat sama petugas Damkar dan minta solusi harus bagaimana," jelas Nirawan saat dihubungi detikcom.

Ibu tersebut meminta solusi terkait masalah dengan penyewa kontrakannya yang belum membayar sewa dan menolak diusir. Karena memang bukan tupoksi damkar, petugas pun mengarahkan agar ibu tersebut menghubungi ketua lingkungan tempat tinggalnya.

"Kami arahkan untuk bertemu dengan pejabat di lingkungan terlebih dahulu seperti RT, RW, dan jika memang harus dibuatkan surat perjanjian, harus melibatkan RT/RW sebagai saksi. Karena apapun yang terjadi di lingkungannya merupakan tanggung jawab ketua lingkungan," kata Nirawan.

Untungnya ibu tersebut hanya berniat curhat dan tidak masalah meski damkar tidak dapat membantu langsung. Dia bergegas menemui pengurus di lingkungannya untuk mendapatkan solusi konkret.

"Dan akhirnya korban setuju dengan itu, dan langsung berangkat dari Pos Damkar Merdeka ke Rumah Pak RT. Untuk isi surat perjanjian saya serahkan ke ibu pemilik kontrakan yang nanti didiskusikan ke Pak RT/RW setempat," tutupnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads