PT Phoenix Resources International (PRI) bungkam terkait temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal dugaan pemanfaatan air laut tanpa izin di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Manager SSL PT PRI, Oemar Kadir, hanya memberikan respons singkat saat dikonfirmasi terkait dugaan temuan tersebut.
"No comment," ujar Kadir di salah satu kafe di bilangan Tarakan Tengah. Sabtu (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari detikFinance, temuan KKP mengungkap bahwa PT PRI diduga memanfaatkan air laut untuk keperluan produksi bubur kertas (pulp) dan sebagian kecil untuk sistem pendinginan mesin tanpa memiliki izin sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 36002 tentang Penampungan dan Penyaluran Air Baku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mengolah air laut melalui instalasi desalinasi.
"Pemanfaatan air laut, meski untuk penunjang industri, tetap wajib memiliki izin sesuai regulasi," tegasnya di Jakarta, Kamis (8/5).
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menyebut kapasitas pengambilan air laut PT PRI mencapai 125.000 meter kubik per hari atau setara 1.446 liter per detik.
Angka ini melampaui batas minimum 50 liter per detik yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, sehingga perusahaan wajib mencantumkan KBLI 36002.
"Kami tengah menganalisis potensi pelanggaran berdasarkan PP 85 Tahun 2021 dan Permen KP 31 Tahun 2021. PT PRI dapat dikenakan sanksi administratif," ungkap Yoki.
(mud/mud)