Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen, Berapa Besarannya?

Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen, Berapa Besarannya?

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Selasa, 06 Mei 2025 09:00 WIB
ilustrasi gaji naik
Foto: Getty Images/iStockphoto/patpitchaya
Samarinda -

Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada tahun 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN dan masyarakat luas. Informasi ini menyebar melalui berbagai platform media sosial dan pemberitaan online, memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai kebenarannya.

Dikutip dari detikFinance, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai rencana kenaikan gaji PNS hingga 16 persen di internal Kementerian PANRB. Ia menekankan bahwa kebijakan seperti ini memerlukan koordinasi dan pembahasan bersama Kementerian Keuangan sebelum dapat diumumkan secara resmi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa setiap kebijakan baru soal gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simulasi Gaji PNS Jika Naik 16 Persen

Jika kenaikan gaji sebesar 16 persen benar-benar direalisasikan, berikut adalah estimasi besaran gaji PNS tahun 2025 berdasarkan golongan.

Golongan I

  • Ia: Rp1.955.412 - Rp2.926.216
  • Ib: Rp2.135.328 - Rp3.098.012
  • Ic: Rp2.225.692 - Rp3.229.092
  • Id: Rp2.319.884 - Rp3.365.624

Golongan II

  • IIa: Rp2.533.440 - Rp4.226.344
  • IIb: Rp2.766.600 - Rp4.405.100
  • IIc: Rp2.883.644 - Rp4.591.512
  • IId: Rp3.005.676 - Rp4.785.696

Golongan III

  • IIIa: Rp3.231.412 - Rp5.307.232
  • IIIb: Rp3.368.176 - Rp5.531.808
  • IIIc: Rp3.510.624 - Rp5.765.780
  • IIId: Rp3.659.104 - Rp6.009.612

Golongan IV

  • IVa: Rp3.813.848 - Rp6.263.884
  • IVb: Rp3.975.204 - Rp6.528.828
  • IVc: Rp4.143.404 - Rp6.805.024
  • IVd: Rp4.318.680 - Rp7.092.820
  • IVe: Rp4.501.264 - Rp7.392.912

Sebagai catatan, angka-angka di atas merupakan simulasi berdasarkan kenaikan 16 persen dari gaji pokok yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan belum merupakan keputusan resmi.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen untuk tahun 2025. Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads