Pemantau PSU Banjarbaru Terima Hasil Rekapitulasi, Tak Ajukan Gugatan

Pemantau PSU Banjarbaru Terima Hasil Rekapitulasi, Tak Ajukan Gugatan

Khairun Nisa - detikKalimantan
Selasa, 22 Apr 2025 16:00 WIB
Pemantau PSU Banjarbaru terima hasil dan tak ajukan gugatan.
Pemantau PSU Banjarbaru terima hasil dan tak ajukan gugatan. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarbaru -

Salah satu pemantau pemungutan suara ulang (PSU) di Banjarbaru, Lembaga Studi (LS) Vinus menyatakan menerima hasil rekapitulasi dan tidak akan mengajukan gugatan apapun.

"Keputusan kami adalah keputusan sadar. Bukan karena ketidakmampuan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab menjaga stabilitas demokrasi lokal," tegas Ketua LS Vinus Muhammad Arifin, Selasa (22/4/2025).

Hal ini ia tegaskan pasca KPU Kalsel melakukan rekapitulasi hasil PSU dan menyebutkan jika pasangan calon (Paslon) Erna Lisa Halaby dan Wartono berhasil meraih suara terbanyak melebihi kotak kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menyebut, keputusan yang diambil ini sudah melalui kajian internal dan rapat konsolidasi yang mempertimbangkan kondisi obyektif di lapangan, prinsip kepatuhan terhadap proses konstitusional, dan komitmen menjaga stabilitas demokrasi lokal.

"Kami akan terus berada di jalur pengawalan demokrasi, bukan pada jalur konfrontasi hukum," ucapnya.

Sebagai lembaga pemantau terakreditasi, LS Vinus berkomitmen menjalankan fungsi pemantauan secara objektif dan netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas LS Vinus ialah memastikan proses berlangsung secara demokratis dan transparan.

"Oleh karena itu, kami tidak akan melakukan gugatan ke MK dan akan menghormati sepenuhnya hasil penetapan yang diumumkan oleh KPU Kalsel," ucap Arifin.

Tak lupa, Arifin menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyukseskan pelaksanaan PSU di Banjarbaru, termasuk KPU, Bawaslu, aparat keamanan, serta masyarakat sipil yang berpartisipasi secara aktif dan damai.

LS Vinus juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang mengklaim melakukan gugatan atas nama pemantau Vinus atau mengatasnamakan LS Vinus, hal tersebut adalah tidak benar dan tidak mewakili sikap resmi lembaga.




(des/des)
Hide Ads