Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi dicopot dari jabatan, buntut pemberlakuan darurat militer kontroversial pada Desember 2024. Pencopotan itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel menguatkan pemakzulan Yoon.
Dikutip detikNews dari Yonhap dan AFP, Jumat (4/4/2025), putusan yang dibacakan kepala pengadilan sementara Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung di televisi itu berlaku segera. Korsel diharuskan mengadakan pemilihan presiden dadakan untuk memilih pengganti Yoon dalam waktu 60 hari.
Untuk diketahui, Yoon dimakzulkan Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi pada pertengahan Desember 2024 atas tuduhan melanggar Konstitusi dan hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen menolak keputusan tersebut, dan memerintahkan penangkapan politisi. Yoon telah membantah semua tuduhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemakzulan berlangsung lebih dari 3 bulan. Pemakzulan yang diputuskan Majelis Nasional Korsel hanya membuat Yoon diskors atau dinonaktifkan dari jabatannya.
Baca juga: Nilai Tukar Dolar AS Tembus Rp 16.745 |
Pemakzulan itu kemudian dibawa ke MK Korsel. Yoon diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum akhirnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan itu.
"Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata penjabat kepala hakim Moon Hyung-bae.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikNews dengan judul MK Sahkan Pemakzulan, Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Presiden Korsel!
(sun/mud)