Pembahasan Revisi UU Polri dan UU Kejaksaan menjadi perbincangan hangat publik setelah Revisi UU TNI disahkan. Menanggapi kekhawatiran publik, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim belum ada rencana membahas kedua UU tersebut dalam waktu dekat.
Dilansir detikNews, hal tersebut disampaikan dalam momen open house Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di Jakarta Timur, Senin (31/3). Dasco menyebut sampai saat ini parlemen belum berencana untuk membahas UU Polri maupun UU Kejaksaan.
"Belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan," ucap Dasco.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco menambahkan DPR belum memutuskan hingga saat ini apakah pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan segera atau tidak.
"Belum diputuskan, apakah nanti dibahas pada saat saat terdekat atau belum, kita masih lihat," lanjutnya.
Sebelumnya, beredar Surat Presiden (Surpres) terkait UU Polri. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Surpres tersebut bukan dokumen asli. Dia menegaskan DPR belum menerima Surpres.
"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi," ujar Puan.
Ketua DPP PDIP itu juga menyebutkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial tak resmi. Dia berjanji pihaknya akan menyampaikan kepada publik jika Surpres telah diterima.
"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," pungkasnya.
(des/des)