Angela Idang Belawan, anak dari Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim), kembali ikut berkontestasi dalam pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024. Sebelumnya sang adik, Owena Mayang Shari Belawan, sempat maju dan menang. Namun, Owena didiskualifikasi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Mahulu Saaludin membenarkan bahwa Angela memang anak dari Bupati aktif saat ini, Bonifasius Belawan Geh. Ia pun mengingatkan agar pada pemilihan ini tak terjadi lagi campur tangan Bupati.
"Kakaknya, memang benar ada hubungan kekerabatan dengan Pak Bupati yang aktif saat ini. Kemarin kan (Owena Mayang) didiskualifikasi MK soal campur tangan, makanya kami mengimbau calon pengganti yang ada ini supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya kepada detikcom, Senin (24/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saal menjelaskan pihaknya banyak menemukan pelanggaran saat Pilkada kemarin. Di antaranya adanya pengaruh politik uang.
"Selain dianggap money politics, kontrak politik dengan RT itu yang kemarin mendiskualifikasi mereka (Mayang-Stanislaus Liah). Soal kampanye yang bercampur tempatnya dengan kegiatan pemerintahan, di mana sang Bupati juga hadir di situ," terangnya.
Sementara itu terkait keikutsertaan lagi anak dari Bupati, Saal mengaku hal tersebut sebenarnya tak masalah. Yang terpenting masih memenuhi syarat Perundang-Undangan.
"Ya selama masih memenuhi syarat Perundang-undangan gak masalah, artinya dianggap partai, nanti diproses lagi di KPU," papar dia.
Selain persoalan Calon Bupati, Calon Wakil Bupati Suhuk yang akan ikut mendampingi Angela diketahui baru duduk sebagai anggota DPRD Mahulu. Meski begitu, Saal mengatakan bahwa Suhuk tetap boleh ikut berlaga sebab sudah melewati proses pelantikan setelah proses Pilkada 2024 kemarin.
"Kalau kita baca pertimbangan hukum MK yang terbaru, (yang tak boleh mundur) itu calon DPRD terpilih yang belum dilantik, tetapi Pak Suhuk sudah dilantik maka itu tidak terkait," katanya.
Diketahui kemarin, Minggu (23/3) para pasangan calon (paslon) telah melakukan tahap pemeriksaan berkas dan penetapan nomor paslon di KPU Mahulu. Dari proses tersebut Bawaslu juga telah bersurat ke KPU untuk perbaikan karena adanya syarat dokumen paslon 03 yakni Angela Idang Belawan - Suhuk yang belum lengkap tetapi sudah dianggap lengkap oleh KPU.
"Mungkin untuk dokumen atau syaratnya belum bisa kami sampaikan, kami lagi menunggu surat balasan dari KPU. (Yang belum lengkap) itu paslon pengganti (Angela Belawan-Suhuk)," pungkasnya.
(des/des)