Bawaslu Kabupaten Bantul menyoroti belasan ribu surat undangan memilih yang tidak tersampaikan pada pemilih Pilkada 2024. KPU Bantul mengaku sudah mengecek ke lokasi dan tidak menemukan penerima di alamat tersebut.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan KPU harus bisa membuktikan terkait surat undangan itu tidak sampai ke pemilih. Pembuktian harus secara fisik, seperti pemilih sudah meninggal dunia atau pindah domisili.
"Jadi nanti Bawaslu melalui pengawasan tingkat kalurahan akan mengonfirmasi ke PPS. Karena surat undangan itu ranahnya teknis dan berhubungan dengan PPS," kata Didik kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU diminta mengevaluasi secara menyeluruh. Mengutip data C Pilkada Bantul, surat undangan memilih yang tidak tersampaikan sekitar 19 ribu.
"Evaluasi harus dilakukan secara komprehensif, baik terkait dengan partisipasi pemilih yang rendah, tingginya surat suara tidak sah hingga surat undangan yang tidak terdistribusi," ujarnya.
Respons KPU
Sementara itu, Ketua KPU Bantul, Joko Santosa mengatakan telah mendatangi alamat sesuai dengan yang tertera di surat undangan memilih. Namun, yang bersangkutan tidak ada di rumah.
"Terkait dengan tidak terdistribusi memang betul yang bersangkutan tidak ditemukan. Setelah dilakukan klarifikasi memang tidak ditanyakan kepada Dukuh, RT setempat, yang bersangkutan memang tidak ada di situ. Jadi tidak mengenal itu," ucap Joko.
Terkait nama pemilih masuk daftar pemilih tetap (DPT), Joko membenarkannya. Namun, Joko menyebut penerima undangan tidak berada di alamat yang tertera pada surat tersebut.
"Iya masuk DPT, alamatnya di situ sesuai KTP dan buktinya ada. Tapi yang bersangkutan tidak ada di situ," katanya.
Joko mengaku telah melakukan pengecekan soal sekitar 36.029 surat suara tidak sah. Hasilnya surat-surat itu memang tidak sah.
"Memang surat suara tidak sah ada 36 ribu dan sudah terkonfirmasi surat suara tidak sah itu. Hasilnya sari pengecekan di tingkat kapanewon, 99 persen itu betul-betul surat suara tidak sah," ucapnya.
Saksi Paslon 3 Tolak Teken Berita Acara
Diberitakan sebelumnya, saksi paslon nomor urut 3 Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan tidak mau menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul, Senin (2/12) malam.
Saksi paslon nomor urut 3, Adib Setyono, mengungkapkan alasannya tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan Pilkada Bantul. Menurutnya, hal itu karena ada beberapa hal salah satunya banyaknya suara yang tidak sah.
"Tidak tanda tangan itu karena memang surat suara tidak sah tinggi dan itu merata. Lalu C pemberitahuan Pilkada 2024 yang tidak tersampaikan banyak, sekitar 19 ribu. Jika tersampaikan kemungkinan bisa merubah hasil suara karena selisih suara antara paslon 3 dan 2 itu sekitar 11 ribu suara," ujarnya.
(ams/rih)