Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Sunaryanta dan Mahmud Ardi Widanto direncanakan mendaftar ke KPU Gunungkidul pada hari ketiga atau terakhir. Dikatakan Sunaryanta bakal lari dari rumahnya di Nglipar untuk mendaftarkan diri.
Liaison Officer (LO) PAN Gunungkidul, Hendri menerangkan bakal calon kepala daerah itu akan mendaftarkan diri ke KPU Gunungkidul di hari ketiga yakni Rabu, 29 Agustus 2024. Diketahui Sunaryanta dan Mahmud Ardi diusung PAN dalam kontestasi Pilkada Gunungkidul.
"Yang jelas rencananya tetap kita mengambil hari ketiga (pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada Gunungkidul)," jelas Hendri saat ditemui di kantor KPU Gunungkidul di Wonosari, Senin (26/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Ketua DPD PAN Gunungkidul, Arif Setiadi, membenarkan rencana pendaftaran tersebut. Arif menegaskan pihaknya mantap mengusung Sunaryanta dan Ardi pada Pilkada Gunungkidul meski harus sendiri atau bersama partai nonparlemen.
"Kemungkinan besar seperti itu (Sunaryanta-Ardi bakal mendaftar pada hari ketiga pendaftaran Pilkada)," kata Arif saat dihubungi wartawan, sore ini.
Mengacu putusan MK nomor 60/PUU/XXII/2024, PAN bisa mengusung pasangan calon sendiri karena mereka memenuhi ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah 2024. Dilansir detikNews, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional secara bersyarat.
MK mengubah pasal tersebut pada amar putusannya. Kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di kabupaten/kota tersebut.
KPU Gunungkidul menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 689 tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Minimal Perolehan Suara Sah bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebagai Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2024. SK itu terbit pada 23 Agustus 2024.
Dilihat detikJogja pada SK tersebut, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Gunungkidul pada Pemilu 2024 sejumlah 613.155. Parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 % dari akumulasi perolehan suara sah jika hendak mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Gunungkidul.
Adapun akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu 2024 di Gunungkidul sejumlah 503.871. Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, menyebutkan parpol atau gabungan parpol yang bakal mengusung calon kepala daerah harus mengantongi minimal 37.791 suara sah atau setara 7,5 % dari akumulasi.
Pada Pemilu 2024, PAN Gunungkidul memperoleh 45.579 suara setara 9,03 %. Diketahui, PAN Gunungkidul mendapatkan lima kursi.
PAN Masih Jajaki Peluang Koalisi
Arif melanjutkan, pihaknya juga menjajaki peluang berkoalisi bersama partai lain. Ia berujar pihaknya masih berkoordinasi dengan partai nonparlemen dalam pengusungan Sunaryanta-Ardi. Namun Begitu, Arif tidak menyebutkan partai apa saja yang sudah berkoordinasi dengan pihaknya.
"Kalau sudah komunikasi sudah beres, ada tambahan partai. Iya (komunikasi dengan partai nonparlemenn),"jelas Arif.
Diketahui jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Sunaryanta-Ardi bakal mendaftar di hari terakhir yakni pada 29 Agustus 2024.
Sunaryanta Bakal Lari dari Rumahnya
Lebih lanjut, Sunaryanta direncanakan bakal lari dari rumahnya di Nglipar menuju kantor KPU Gunungkidul saat pendaftaran calon kepala daerah. Sunaryanta dijadwalkan sampai di kantor KPU Gunungkidul pada pukul 17.00 WIB.
"Beliau lari dari rumah (di) Nglipar sana," kata LO PAN Gunungkidul, Hendri.
Meski begitu, Hendri tidak mengetahui pasti siapa saja yang bakal ikut lari dari kediaman Sunaryanta. Pihaknya bakal menggelar rapat lanjutan untuk membahas teknisnya.
Diketahui Sunaryanta merupakan Bupati petahana Gunungkidul. Sementara itu, Mahmud Ardi merupakan Wakil Ketua DPD PAN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus putra dari Bendahara Umum DPP PAN, Totok Daryanto.
Sementara itu, dua pasangan bakal calon kepala daerah lainnya, Endah Subekti Kuntariningsih-Joko Parwoto dan Sutrisna Wibawa-Sumanto, juga sudah menentukan jadwal pendaftaran ke KPU Gunungkidul.
Pasangan Endah-Joko bakal mendaftar pada hari pertama yakni Senin, 27 Agustus 2024. Sementara itu, pasangan Sutrisna-Sumanto akan mendaftar pada hari kedua yakni Selasa, 28 Agustus 2024.
(apu/ams)