Kantornya Digeledah KPK, Ditjen Pajak Janji Kooperatif

Nasional

Kantornya Digeledah KPK, Ditjen Pajak Janji Kooperatif

Anisa Indraini - detikJogja
Selasa, 13 Jan 2026 15:40 WIB
Kantornya Digeledah KPK, Ditjen Pajak Janji Kooperatif
Kantor Pusat DJP (Foto: dok.detikcom).
Jogja -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara soal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya. Kegiatan penggeledahan ini terkait penyidikan kasus suap pengaturan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung langkah hukum yang dilakukan KPK.

"DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum," kata Rosmauli dalam keterangan resmi, dilansir detikFinance, Selasa (13/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosmauli memastikan pihaknya bakal kooperatif dengan penyidikan KPK ini.

"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengatakan akan menyerahkan seluruh penjelasan perkara kepada KPK. "Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," tuturnya.

3 Pegawai Pajak Jadi Tersangka Penerima Suap

Sebagai informasi, pegawai kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terseret kasus korupsi. Tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap pengurangan nilai pajak pada KPP Madya Jakarta Utara. KPK menyebut dugaan kebocoran pajak mencapai Rp 60 miliar dalam kasus ini.

Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakut kemudian melakukan pemeriksaan potensi adanya kekurangan bayar.

Atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut itu, PT WP menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah terjadi tawar menawar yang melibatkan PT WP dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Dari situ lah kebocoran pajak ketahuan oleh komisi anti rasuah.

Adapun lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:

- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
- Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka pemberi:

- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP




(ams/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads