Beredar video yang memperlihatkan batang-batang kayu terbawa arus dan menumpuk di sungai setelah banjir melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pun buka suara. Kemenhut juga mengungkap modus pencucian kayu ilegal.
Dilansir detikFinance, kayu gelondongan itu menjadi sorotan dan memunculkan dugaan kerusakan daerah hulu. Temuan ini memunculkan pertanyaan terhadap dugaan praktik illegal logging atau penebangan liar yang selama ini sulit terpantau di kawasan hulu.
Diketahui, saat in illegal logging memakai beragam modus untuk menyamarkan asal-usul kayu. Sejumlah temuan menunjukkan bahwa pencucian kayu melalui dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk membuat kayu ilegal tampak seolah-olah legal.
Hal ini diungkap oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut). Kemenhut mengungkap modus kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu ilegal agar seolah-olah legal dengan menumpang pada skema PHAT.
Atas temuan itu, Kemenhut menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk PHAT dalam sistem SIPuHH, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh pemanfaatan kayu di areal PHAT.
Ditjen Gakkumhut juga telah mengidentifikasi sejumlah pola pencucian kayu ilegal lewat PHAT, berdasarkan hasil kegiatan intelijen dan operasi penegakan hukum. Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Hutan, Senin (1/12/2025), modus yang paling umum antara lain:
- Pemalsuan atau manipulasi dokumen kepemilikan lahan
- Kayu dari luar areal PHAT dititipkan menjadi seolah-olah berasal dari PHAT, dengan kayu dari kawasan hutan (HPT/HP/HL) dibawa masuk dan dibuatkan Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif dengan volume yang dinaikkan
- Pemalsuan LHP dengan petak, diameter, dan panjang kayu yang tidak sesuai kondisi lapangan
- Perluasan batas peta PHAT melampaui alas hak yang sah sehingga penebangan masuk ke kawasan hutan negara
- Penggunaan PHAT milik masyarakat sebagai "nama pinjam" oleh pemodal untuk melegalkan penebangan skala besar
- Pengiriman kayu yang melampaui volume LHP/SKSHHK melalui penggunaan berulang dokumen yang sama
- Penarikan kayu dari kawasan hutan yang kemudian diregistrasi sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan dan dikumpulkan di lahan milik.
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut sepanjang 2025 telah menangani sejumlah perkara illegal logging dengan modus pencucian kayu melalui PHAT di berbagai wilayah Sumatera.
Di Aceh Tengah, Juni 2025, penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 m³ kayu ilegal.
Di Solok, Sumatera Bara, Agustus 2025, ditangkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.
Di Batam, September 2025, diamankan 443 batang kayu olahan yang diangkut menggunakan dokumen PHAT atas nama pelaku berinisial MY yang tidak sesuai ketentuan.
Di Kepulauan Mentawai dan Gresik, Oktober 2025, Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 m³ kayu bulat (log) asal Hutan Sipora yang pengeluarannya turut melibatkan dokumen PHAT bermasalah.
Di Sipirok, Tapanuli Selatan, Oktober 2025, diamankan 4 unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 m³ dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.
Mengenai kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera, Kemenhub menyebut bahwa kayu yang terseret banjir dapat berasal dari beragam sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga aktivitas yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan PHAT dan illegal logging.
Simak Video "Video: Momen Menhut Cek Lokasi Banjir-Longsor di Kabupaten Agam"
(dil/apl)