3 Perjalanan KA Terlambat Imbas Longsor di Banyumas, Daop 6 Minta Maaf

3 Perjalanan KA Terlambat Imbas Longsor di Banyumas, Daop 6 Minta Maaf

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 05 Des 2023 13:26 WIB
KA Ranggajati relasi Jember-Surabaya-Cirebon jadi kereta pertama yang melintas setelah material longsor disingkirkan dari jalur KM 340+100 antara Stasiun Karanggandul-Karangsari, Kabupaten Banyumas, Selasa (5/12/2023) dini hari.
Foto: Upaya normalisasi rel KA yang terdampak longsor di Banyumas (dok. PT KAI Daop 5 Purwokerto)
Jogja -

Sebanyak tiga kereta yang berangkat dari Daop 6 Yogyakarta mengalami keterlambatan, imbas jalur Hilir di KM 340+100 antara Stasiun Karanggandul-Karangsari, Kabupaten Banyumas yang terkena longsoran. Saat ini, jalur itu sudah dinormalisasi dan dinyatakan aman untuk dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas per pukul 03.41 WIB.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja Selasa (5/12/2023) berkata, perjalanan KA sudah normal lagi dan tak dilakukan pengalihan memutar seperti kemarin (4/12/2023). Namun, petugas masih harus menormalisasi jalur Hulu.

Sejumlah kereta yang berangkat dari Daop 6 Yogyakarta mengalami kelambatan pagi ini. Pasalnya, jalur yang terkena longsoran baru dapat dilewati dengan kecepatan maksimal 20 kpj (kilometer per jam).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa KA keberangkatan Daop 6 Yogyakarta yang mengalami kelambatan hingga pukul 10.00 WIB di antaranya adalah:

1. KA KA Fajar Utama Yk berangkat Stasiun Yogyakarta jam 08.35 WIB, lambat 95 menit

ADVERTISEMENT

2. KA Taksaka berangkat Stasiun Yogyakarta jam 08.55 WIB, lambat 10 menit

3. KA Mataram berangkat Stasiun Solo Balapan jam 10.30 WIB, lambat 100 menit

Krisbiyantoro juga menerangkan sejumlah KA juga mengalami keterlambatan kedatangan di wilayah Daop 6 Yogyakarta.

"Oleh karenanya KAI Daop 6 Yogyakarta memohon maaf atas keterlambatan KA yang dialami pelanggan KA baik keterlambatan kedatangan maupun keberangkatan. Petugas di lapangan juga terus berjibaku untuk menormalisasi jalur dengan mengutamakan keselamatan baik petugas maupun perjalanan KA," ucapnya.

Sudah Beri Kompensasi bagi Pelanggan Terdampak

Krisbiyantoro melanjutkan, KAI Daop 6 Yogyakarta telah memberi kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:

a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.

Untuk pembatalan tiket dapat dilakukan hingga H+7 secara langsung di seluruh stasiun online.

"Sekali lagi Daop 6 Yogyakarta memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan dan berharap doa dari masyarakat agar jalur KA dapat dinormalisasi seutuhnya oleh para petugas," tutup Krisbiyantoro.




(apu/ams)

Hide Ads