Persidangan kasus kekerasan Daycare Little Aresha Jogja hampir sampai ke fase akhir. Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa AP atau kepala sekolah dijadwalkan digelar pada pekan depan.
"Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana. sidang selanjutnya Kamis 15 Oktober 2026 dengan acara pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum," ungkap Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (8/10/2026).
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus kekerasan Daycare Little Aresha Jogja kembali digelar dengan 3 perkara yang disidangkan terpisah.
Perkara kekerasan Daycare Little terbagi menjadi 3 perkara. Pertama nomor perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa 11 pengasuh yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Perkara kedua, nomor perkara 195/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Ketua Yayasan yang menaungi daycare yakni DK (51). Ketiga, nomor perkara 196/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Kepala Sekolah AP (42).
Berbeda dengan terdakwa 11 pengasuh, terdapat dakwaan tambahan selain unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak untuk terdakwa ketua yayasan dan kepala sekolah.
Penambahan unsur tersebut tertuang dalam pasal, pertama Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 35 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua, Pasal 9 ayat 1 huruf e jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, sidang tuntutan 11 pengasuh Daycare Little Aresha Jogja seharusnya digelar hari ini. Namun JPU belum siap sehingga diputuskan diundur pada Senin (12/10) pekan depan.
"Karena pembacaan tuntutan pidana mundur pada Senin (12/10) jadi saudara penuntut umum waktu melakukan replik maka waktu akan dikurangi," kata Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto.
"Itu masyarakat menunggu sidang supaya maklum. Bahwa mundurnya bukan karena pengadilan ini dari pihak jaksa yg belum siap hari ini. Ini tahanan sudah mepet kalau sampai perkara ini belum putus tahanan habis ada risiko," lanjutnya.
Simak Video "Video Tom Lembong Usai Dituntut 7 Tahun Penjara: Saya Heran dan Kecewa"
(alg/apl)