Bocah 3,5 Tahun di Sleman Diduga Dicabuli Ayah Kandung

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 17 Sep 2026 14:28 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Andhika Akbarayansyah
Sleman -

Seorang bocah perempuan berusia 3,5 tahun di Sleman diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Sleman sejak April 2026 dan hingga kini masih berstatus penyelidikan.

"Jadi ada ada luka yang tidak wajar, atas pemeriksaan di situ, itu ada rujukan di Rumah Sakit Bhayangkara, dilakukan visum juga di situ," terang kuasa hukum ibu korban, Refingo Krishna Andyamond saat dihubungi, Kamis (17/9/2026).

Refingo menjelaskan, kejadian ini bermula saat Ibu korban berinisial RN mengambil korban yang diasuh oleh mantan suaminya atau ayah korban pada 31 Maret 2026.

Semenjak berpisah pada 2025 lalu, kata Refingo, ayah dan ibu korban secara bergantian mengasuh korban.

"Pertama itu 31 Maret, ibu korban itu mengambil anak di kediaman mantan suami si pelapor. Nah ketika diambil itu, badan anak itu hangat, jadi kayak nggak enak badan," jelas Refingo.

Tanpa curiga ibu korban langsung membawa korban pulang. Namun keesokan harinya, betapa kagetnya sang ibu ketika mendapati adanya bercak darah di popok korban. Tanpa pikir panjang, ibu korban langsung memeriksakan korban ke Puskesmas Turi.

"Kan mau memandikan anak, dilepaslah pampers si anak itu ada bercak darah di situ. Nah ibu korban 'ini anak kurang dari 4 tahun kok sudah menstruasi', gitu. Awalnya tidak tidak memikirkan hal yang macam-macam. Terus saat itu langsung dibawa ke Puskesmas," papar Refingo.

Dari hasil pemeriksaan di Puskesmas itu, kata Refingo, dokter menemukan luka tidak wajar pada tubuh korban. Namun Refingo enggan menyebutkan letak luka dan jenis luka yang dialami korban.

Korban kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara. Namun, korban ternyata terus mengalami pendarahan hingga akhirnya kembali dirujuk ke Rumah Sakit Dr Sardjito.

"Jadi pendarahan itu saya tanyakan kepada ibu korban itu sempat 2 mingguan. Beberapa hari karena memang pendarahan itu cukup terus-menerus, akhirnya dari Rumah Sakit Bhayangkara itu dirujuk ke Rumah Sakit Sardjito," imbuhnya.

Namun sejak kejadian itu ibu korban belum melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke kepolisian. Hingga pada tanggal 22 April 2026, ayah korban tiba-tiba meminta paksa korban dari ibunya. Bahkan menurut Refingo, ayah korban sampai melibatkan oknum aparat untuk meminta korban dari ibunya.

"Intinya (ayah korban) mau meminta paksa anak dengan mengirimkan capture-an pesan si mantan suami ini meminta tolong kepada oknum aparat, intinya (pesan yang dicapture) 'Pak, kapan bisa bantu ngambil anak saya?' gitu," ungkap Refingo.

"Nah capture-an itu dikirimkan ke pelapor ini, kita juga nggak tahu tujuannya apa kok tiba-tiba memaksa untuk mengambil anak itu. Akhirnya si pelapor ini mulai melaporkan di 22 April itu ke Polresta Sleman, buat laporan polisi," imbuhnya.

Refingo bilang, pada laporan itu ibu korban tidak menyertakan siapa terlapornya, ia hanya melaporkan kejadian yang dialami anaknya. Namun setelah laporan itu, lanjut Refingo, terdapat gelagat aneh dari ayah korban.

Alih-alih turut berusaha mencari terduga pelaku, menurut Refingo, ayah korban malah meminta ibu korban mencabut laporannya. Hal itu disampaikan ayah korban dalam beberapa kali mediasi yang dilakukan pihak ibu dan ayah korban.

"Namanya seorang ayah atau siapapun lah, ketika anaknya mengalami luka seperti itu kan harusnya mencari siapa pelakunya, cuma ini malah meminta untuk mencabut laporan tersebut gitu," terang Refingo.

"Bahkan ada beberapa kali mediasi, itu meminta aparat setempat, aparatur pemerintahan juga dimintain tolong untuk memediasikan gitu. Nah anehnya di situ sih, itu di 11 Juli, 24 Agustus, sama di 26 Agustus, (ayah korban) mendesak si pelapor atau ibu korban untuk meminta dicabut laporannya," lanjutnya.

Hingga pada 1 September 2026, ibu korban meminta pendampingan hukum ke pihak Refingo. Selain karena permintaan ayah korban yang janggal itu, sejak laporan masuk pada 22 April, kasus ini masih berstatus penyelidikan hingga saat ini.

"Nah di 1 September itu kita mengirimkan surat permohonan SP2HP kepada penyidik Unit 5 PPA Polresta Sleman. Itu baru ditanggapi itu di 10 September itu dari pihak Polresta menyampaikan bahwa telah memeriksa pelapor, merekam suara korban dengan didampingi Peksos, terus memeriksa terduga pelaku," ujarnya.

"Ya intinya mengarah ke ini, yang saya sampaikan tadi, ke ayahnya, gitu. Cuma ya udah, biarlah proses hukum yang berjalan, kan gitu," imbuhnya.

Refingo menyampaikan, sampai saat ini belum ada gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Jadi akan dilakukan gelar (perkara), gelar untuk dinaikkan ke sidik, cuma kan sampai hari ini pun juga belum gitu loh. Untuk proses sidik aja belum, penetapan belum, penahanan belum," ujar Refingo.




(apl/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork