Video yang menunjukkan adanya seekor burung Kasuari berada di sebuah halaman rumah di daerah Ngaglik, Sleman viral di media sosial. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogja pun turun tangan mengevakuasi satwa langka dan dilindungi tersebut.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @yogyakarta.keras, terlihat seekor Kasuari yang tampak sehat berada di halaman rumah yang dibatasi pagar besi. Rumah tersebut tampak kosong tak terurus.
"Seekor burung kasuari ditemukan di kawasan Besi, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, pada Selasa (23/6/2026) sore. Penemuan ini menjadi perhatian karena kasuari merupakan satwa endemik Papua yang dilindungi ketat oleh undang-undang," tulis keterangan dalam unggahan tersebut dilihat detikJogja, Kamis (25/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait itu, BKSDA Jogja, melalui keterangan tertulisnya, mengonfirmasi telah melakukan tindakan yang didasari laporan masyarakat. Adapun jenis satwa tersebut adalah kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius).
Mendapat laporan tersebut, Tim BKSDA Jogja melakukan koordinasi dengan pelapor untuk memperoleh informasi lebih lengkap terkait keberadaan satwa. Hari ini, BKSDA Jogja pun mendatangi lokasi, dan kemudian tim melakukan diskusi bersama pemilik satwa.
Kepala Seksi KSDA Wilayah I Balai KSDA Yogyakarta, Wahyu Tri Kuncara, mengatakan setelah berdiskusi, pemilik satwa akhirnya bersedia menyerahkan burung kasuari tersebut secara sukarela kepada negara melalui BKSDA Jogja untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Kasuari gelambir ganda merupakan satwa yang dilindungi yang tersebar di Maluku, Papua, hingga Australia. Oleh karena itu, dalam upaya pengembaliannya ke habitat alami, satwa tersebut nantinya akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya sesuai dengan kaidah konservasi yang berlaku," terang Wahyu melalui keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Kasuari tersebut selanjutnya dibawa ke Unit Perlindungan Satwa (UPS) Bunder untuk menjalani perawatan, observasi, hingga evaluasi kondisi kesehatan maupun perilaku satwa sebelum dilakukan langkah-langkah penanganan berikutnya.
Kasuari gelambir ganda merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, sehingga dalam pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terima kasih kepada warga masyarakat Padukuhan Babadan, Kelurahan Sukoharjo, Ngaglik Sleman serta segenap warga Yogyakarta atas partisipasi aktif dalam menjaga kelestarian alam khususnya keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia," pungkas Wahyu.
(alg/apl)

Komentar Terbanyak
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja
MBG Libur, Harga Ayam Hidup di Gunungkidul Anjlok Jadi Rp 17 Ribu/Kg