Seorang pria berinisial STN (41) warga Gamping, Kabupaten Sleman, dianiaya dan dibacok bertubi-tubi di dalam rumahnya oleh sekelompok orang. Dalam kasus ini, satu pelaku ditangkap dan satu orang lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan tersangka pria berinisial LFC (38) warga Gamping. Sementara pelaku yang masih buron yakni inisial CP.
"Tindak pidana penganiayaan terjadi pada Minggu (7/6) pukul 02.30 WIB di Gamping. Yang menjadi pelaku dari perbuatan atau tindak pidana penganiayaan tersebut ada dua orang, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Wiwit saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Kamis (11/6/2026).
Dia menjelaskan, kejadian penganiayaan ini bermula pada Minggu (7/6) pukul 02.00 WIB. Awalnya, tersangka LFC dan adiknya, CP, yang duduk di pos ronda ditemui oleh GS. Mereka kemudian membahas permasalahan antara GS dengan korban, dan bersepakat menuju rumah korban untuk melakukan klarifikasi.
Korban saat itu sedang berada di rumah tetangganya. Dia lalu mendengar suara gonggongan anjing dari arah rumahnya. Ketika dicek, korban melihat sekelompok orang sudah berada di depan rumahnya, dan langsung masuk ke dalam rumah.
"Istri dari korban melihat beberapa orang telah berada di dalam rumah. Kemudian disuruh oleh korban untuk kembali masuk ke dalam kamar dengan alasan demi keselamatan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan pelaku, saat didatangi korban keluar rumah sambil membawa celurit. Di momen itu kemudian terjadi cekcok antara korban dengan kelompok pelaku yang berujung pada perkelahian.
Dalam perkelahian itu, celurit yang dibawa korban direbut oleh pelaku. Kemudian oleh pelaku, korban dianiaya dan dibacok oleh pelaku dan mendapatkan 12 luka bacokan serta memar di tubuh. Meski demikian, dalam perkelahian itu, GS juga mengalami luka di bagian tangan akibat kena sabetan celurit korban.
"Bahwa tersangka LFC dan CP tersebut merebut celurit yang dipegang oleh korban. Pada saat perebutan tersebut, tersangka mengalami luka pada jari tangan kiri, sedangkan GS mengalami luka pada pergelangan tangan kanan," ujarnya.
Setelah melakukan penganiayaan, korban kemudian dibawa para pelaku ke rumah sakit. Di sana korban kembali dianiaya oleh pelaku. Akhirnya, korban memutuskan untuk melarikan diri dan kembali ke rumah.
"Korban bisa melarikan diri dan kemudian kembali ke rumah. Kemudian si korban tersebut dibawa ke rumah sakit RSA UGM untuk dilakukan pengobatan," jelasnya.
Oleh istri korban, kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi pada Minggu (7/6) siang. Bersamaan dengan itu, rumah korban kembali didatangi oleh sejumlah orang dan melakukan sejumlah perusakan. Namun, polisi masih menyelidiki hubungan kelompok yang melakukan perusakan dengan tersangka.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan polisi, pelaku LFC dapat ditangkap pada hari yang sama di Gamping. Keterangan sementara, aksi penganiayaan itu didasari oleh motif balas dendam. Polisi juga menemukan petunjuk adanya video di telepon genggam korban yang berisi tantangan atau ungkapan ketidaksenangan terhadap pelaku.
"Untuk motifnya, memang sudah ada permasalahan lama atau cenderung ke dendam dari mereka dan teman-temannya ini membantu," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian serta satu bilah celurit beserta sarungnya.
(apl/ams)

Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja