Sebuah gugatan yang dilayangkan pria asal China terhadap mantan tunangannya menarik perhatian publik. Pria itu menuntut pengembalian uang 50.000 yuan atau sekitar Rp 120 juta kepada kekasihnya itu karena terlalu banyak makan.
Dilansir detikFood, gugatan itu dianggap tidak lazim dan mulai viral di media sosial China. Gugatan pria bermarga He itu mencakup tuntutan pengembalian uang mahar awal sebesar 20.000 yuan (Rp 48 juta) serta biaya selama masa pacaran senilai 30.000 yuan (Rp 71,5 juta).
Menurut laporan South China Morning Post (22/12/2025), pria tersebut menggugat mantan tunangannya bermarga Wang, yang berasal dari desa yang sama di Provinsi Heilongjiang. Mereka bertunangan dan kemudian mengelola restoran malatang milik keluarga He di Provinsi Hebei.
Untuk diketahui, malatang merupakan nama makanan kaki lima populer di China yaitu berupa aneka daging, sayuran, dan mie yang disajikan dalam kuah pedas.
Masalah muncul ketika He menganggap Wang yang seharusnya membantu justru makan terlalu banyak barang dagangannya. Padahal mereka sudah mengelola restoran itu bersama selama enam bulan.
"Dia hanya mengerjakan pekerjaan yang ringan. Wang selalu makan malatang yang kami jual setiap hari. Apa yang kami jual tidak cukup untuk dia makan," komplain He. Menurutnya, keluarganya merasa sikap Wang berubah setelah uang mahar dibayarkan.
Kemudian dalam persidangan gugatan, He juga menyerahkan daftar barang yang sudah ia belikan untuk Wang, termasuk pakaian pribadi seperti stoking hitam dan pakaian dalam. Wang tidak tinggal diam dan langsung membantah tuduhan tersebut dan menyebut sikap mantan tunangannya terlalu perhitungan.
"Saya ini tunangannya. Bukankah kamu (He) juga menikmati stoking dan pakaian dalam yang kamu belikan itu?" ujar Wang di hadapan hakim.
Pengadilan kemudian memutuskan untuk menolak permintaan He agar Wang mengembalikan biaya pacaran 30.000 yuan karena dianggap sebagai pengeluaran untuk kebutuhan pribadi yang memiliki nilai emosional bagi kedua belah pihak.
Meski demikian, pengadilan mengabulkan sebagian soal gugatan pengembalian uang mahar. Wang diperintahkan mengembalikan separuh dari jumlah uang mahar semula. Putusan itu diterima kedua belah pihak.
Gugatan itu ternyata menarik perhatian publik dan muncul berbagai komentar di media sosial yang tentunya ada pro dan kontra.
Simak Video "Video KETIK: Kupas Tuntas JAFF 2025, Lebarannya Sinefil Indonesia"
(alg/apl)