Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR) menjadi tersangka KPK kasus dugaan pemerasan terhadap dinas di HSU. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mencopot ketiganya dari jabatan yang diemban.
"Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (21/12/2025), dikutip dari detikNews.
Terkait pengusutan kasus tersebut, Kejagung menyerahkan kepada KPK. Anang pun memastikan kejaksaan tidak bakal ikut campur.
"Tidak akan (intervensi)," ujar Anang.
Anang pun menyayangkan ketiga jaksa terlibat kasus tersebut. Dia berharap anggota Korps Adhyaksa lainnya bisa menjaga integritas.
"Kepada jaksa-jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat," ujarnya.
Soal keberadaan Taruna Fariadi yang menjadi buronan KPK, Anang mengaku tidak tahu. Dia mengatakan pencarian buron itu bakal dibantu Kejagung.
"Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kita akan serahkan kepada penyidik KPK," ujar Anang.
Sebelumnya, Albertus P Napitupulu, Asis Budianto, dan Taruna Fariadi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ketiganya diduga memeras dinas di Hulu Sungai Utara.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12).
"Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara," imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Rp 804 juta diterima Albertinus pada November-Desember 2025. Asis diduga menerima Rp 63,2 juta pada Februari hingga Desember 2025.
Anggaran Kejari HSU Rp 257 juta diduga dipotong Albertinus untuk dana operasional pribadinya. Dia pun diduga mendapat Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sementara itu, Taruna diduga mendapat Rp 1,07 miliar.
Simak Video "Video Prabowo: Jangan Cari-cari Perkara, Apa Lagi ke Orang Kecil"
(ams/ams)