Gejolak muncul di dalam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah hasil rapat Rais Aam terbaru, memutuskan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi berstatus Ketua Umum. Terkait itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan pernyataan sikapnya.
Pernyataan sikap yang tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor: 251/PW.01/A.II.07.03/15/11/2025 itu menegaskan jika PWNU dan PCNU se-DIY masih berpegang teguh pada hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Tahun 2021 di Lampung, yang menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU hingga berakhirnya masa khidmat 2021-2026.
"Itu (surat pernyataan) keputusan rapat bersama seluruh PCNU se DIY bukan hanya PWNU. Kita ini masih tetap berpedoman hasil muktamar bahwa Rais Aam tetap kyai Miftachul Akhyar, ketua umum Gus Yahya," tegas Ketua Tanfidziyah PWNU DIY, Ahmad Zuhdi Muhdlor, saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).
"Kita mencintai kedua-duanya, makanya kalau ada sedikit, ada perbedaan di antara mereka ya, selesaikan yang baik-baik lah, dan toh nyatanya juga tidak terpengaruh ke bawah itu," sambungnya.
Dalam surat pernyataan itu juga menyebut, PWNU dan PCNU se-DIY pun meminta jika terjadi perbedaan pandangan di antara pengurus diselesaikan dengan mengutamakan musyawarah, tabayyun, dan upaya islah serta mengedepankan akhlakul karimah demi kemaslahatan perkumpulan dan menjaga marwah jam'iyyah Nahdlatul Ulama.
"Tapi yang jelas itu pertentangan ditingkat PBNU saja, kalau di daerah di bawah kita tidak berpengaruh apa-apa, tetap jalan, tetap solid dengan program-program tetap berjalan," ungkap Ahmad.
"Ya kalau ini berlarut memang tidak baik, tapi sejauh ini belum ada saya melihat, dan mudah-mudahan tidak ada dampak ke bawah, karena yang di bawah tetap bekerja sesuai dengan fungsinya," imbuhnya.
Di sisi lain, Ahmad bilang, mekanisme pemberhentian jabatan ketua umum harus sesuai dengan AD/ART yang diputuskan dalam Muktamar. Ia juga tidak membenarkan jika ada yang menyebut memberhentikan ketum adalah hak veto dari Rais Aam.
"Namanya hak veto itu, misalnya kan ada yang mengatakan itu hak veto dari Rais Aam, ya namanya hak veto itu kan pemblokiran terhadap keputusan rapat, keputusan sidang. Artinya kalau diblokir tidak disetujui diveto lalu keputusan itu tidak jadi," paparnya.
"Tapi kan pemegang hak veto seperti Amerika kan nggak bisa mengganti Sekjen PBB kan. Kalau keputusan PBB-nya mungkin bisa diblokir diveto kan tapi kan tidak berarti Amerika bisa mengganti Sekjen PBB meski pemegang hak veto," urai Ahmad.
Sebelumnya, dilansir detikNews, PBNU menyatakan Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak atas jabatan Ketum PBNU. Hal itu tertuang dalam surat edaran PBNU tentang tindak lanjut keputusan rapat harian syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11) kemarin.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi keputusan surat tersebut.
"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," sambung keputusan itu.
Simak Video "Video Gus Yahya Tegaskan SE Pencopotannya dari Ketum PBNU Tidak Sah!"
(apu/ahr)