Sederet menteri di Malaysia diduga diperas senilai Rp 1,6 M menggunakan video seks buatan kecerdasan buatan atau AI. Tak hanya menteri, politisi di Negeri Jiran itu pun menjadi korban pemerasan dengan modus serupa.
Dilansir detikNews, seperti diwartakan Channel News Asia, Selasa (16/9/2025), otoritas Malaysia tengah melakukan penyelidikan atas laporan para korban pemerasan itu. Setidaknya ada 10 menteri dan politisi di Malaysia yang menjadi korban.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, turut menjadi korban. Para korban mendapatkan email yang memuat ancaman penyebaran video seks menampilkan wajah para korban bikinan AI, kecuali mereka yang memberi uang US$ 100.000 atau setara Rp 1,6 miliar.
Fahmi menyebutkan korban pemerasan itu yakni mantan Menteri Ekonomi Rafizi Ramli yang saat ini menjabat sebagai anggota parlemen wilayah Pandan, anggota parlemen wilayah Subang Wong Chen, anggota parlemen wilayah Sungai Petani Taufiq Johari, dan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Adam Adli.
Korban lainnya yakni Anggota dewan eksekutif Selangor Najwan Halimi dan Fahmi Ngah, Senator Manolan Mohamad, serta anggota parlemen daerah Wong Chia Zen.
Berdasarkan laporan media lokal, Wakil Menteri Perkebunan dan Komoditas Chan Foong Hin, anggota parlemen wilayah Tasek Gelugor Wan Saifai Wan Jan, dan anggota parlemen wilayah Bangi Syahredzan Johan juga menjadi korban pemerasan itu.
Eks Menteri Ekonomi Rafizi dan anggota parlemen wilayah Subang Wong, menuturkan email tersebut diterima pada Jumat (12/9) waktu setempat. Email tersebut melampirkan kode QR sebagai media transfer uang yang diminta pelaku pemerasan.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal pada Kepolisian Diraja Malaysia, M Kumar, menyebutkan polisi telah menerima empat aduan. Adapun laporan pertama, kata Kumar, yakni berasal dari Wong pada Jumat (12/9) lalu.
Dia mengungkapkan, korban diancam oleh pengirim email. Adapun ancamannya yakni jika korban tidak mengirimkan uang dalam waktu tiga hari, video cabul itu bakal disebar ke media sosial.
"Kepolisian Diraja Malaysia menangani aduan-aduan ini dengan sangat serius. Kami akan mengambil tindakan tegas, komprehensif, dan tanpa kompromi terhadap pihak mana pun yang terlibat dalam memproduksi, mendistribusikan, atau menggunakan materi tersebut," tegas Kumar dalam pernyataannya.
Dilansir Bernama, Kumar menjelaskan, penyelidikan dilakukan terkait aduan pemerasan itu berdasarkan pasal 385 Undang-undang Pidana tentang pemerasan dan pasal 233 Undang-undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998 tentang penyalahgunaan fasilitas atau layanan jaringan.
Pelanggaran terhadap pasal 385 terancam mendapat hukuman maksimal tujuh tahun penjara, hukuman denda, hukuman cambuk, atau campuran dari semua hukuman itu. Adapun pelanggaran terhadap pasal 233 terancam hukuman denda maksimal 500.000 Ringgit dan hukuman penjara maksimal dua tahun.
Kumar mengatakan, koordinasi tengah dilakukan pihak kepolisian dengan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) guna dilakukan pelacakan terhadap pengirim email. Koordinasi itu dijalin juga untuk mencari informasi berkaitan lainnya untuk penyelidikan.
Simak Video "Video Kode di Balik Kasus Gubernur Riau: Jatah Preman hingga 7 Batang"
(afn/apu)