Nasional

Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim, Disel di Rutan Surabaya

Wildan Noviansah - detikJogja
Senin, 04 Nov 2024 22:55 WIB
Ibu Ronald Tannur tersangka suap. Foto: Aprilia Devi
Jogja -

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Dilansir detikNews, Meirizka langsung disel di Rutan Kelas I Surabaya. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024), dikutip dari detikNews.

Dalam perkara tersebut, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan detikNews sebelumnya, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Adapun Ronald Tannur telah kembali ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak Minggu (27/10), pukul 19.30 WIB.

Sebelumnya, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya ialah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Dua tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.



Simak Video "Video: Dituntut 14 Tahun Bui, Pengacara Ronald Tannur Minta Divonis Bebas"

(dil/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork