Penanganan Dugaan Pelanggaran Kampanye Titiek Soeharto di Bantul Disetop

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 16 Feb 2024 11:31 WIB
Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Siti Hediati Hariyadi saat meminta doa dan dukungan di acara pembinaan penyuluh pertanian dan petani Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Bantul, Rabu (24/1/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Bawaslu Bantul akhirnya menghentikan penanganan dugaan pelanggaran kampanye caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto saat acara pembinaan penyuluh pertanian dan petani Provinsi DIY di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian upaya berupa pemanggilan terhadap terlapor, para saksi, dan ahli untuk menguatkan proses penanganan dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di SSA pada 24 Januari. Bawaslu memanggil delapan orang saksi serta pihak terlapor.

"Akan tetapi sampai dengan dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, ada beberapa saksi serta terlapor yang tidak hadir dalam pengumpulan keterangan ini," kata Ddidik kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, Jumat (16/2/2024). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja

Didik menjelaskan, pemanggilan itu merujuk pada Undang Undang No 7 Tahun 2017. Namun ada keterbatasan yang dihadapi oleh Bawaslu Bantul, bahwa setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, Bawaslu tidak bisa melakukan pemanggilan secara paksa.

"Dari 8 saksi yang dipanggil oleh Bawaslu Bantul yang hadir sebanyak 4 orang, antara lain dari Dinas pertanian Bantul, Dinas Pertanian DIY, Protokol Pemkab Bantul, termasuk Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang pada saat itu diundang sebagai Bupati Bantul," ujar Didik.

"Sedangkan 4 saksi yang lain tidak hadir termasuk di antaranya caleg DPR RI meskipun sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali," sambung dia.

Sebab itu, akhirnya Bawaslu Bantul menghentikan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye Titiek Soeharto.

"Sesuai dengan Perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dalam hal ada unsur-unsur yang belum memenuhi bukti kuat dalam pelanggaran pemilu didasarkan keterangan para saksi, maka proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan," ucap Didik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho mengatakan bahwa status awal untuk dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Kementerian Pertanian di Stadion Sultan Agung itu adalah temuan dari Bawaslu Bantul. Bawaslu Bantul setelah itu melakukan upaya klarifikasi dengan memanggil para saksi serta terlapor.

Bawaslu Bantul, juga telah melakukan pembahasan dengan tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Bantul dan Polres Bantul. Dari hasil pembahasan, kata Rifqi, memang ada potensi pelanggaran tindak pidana pemilu terkait dengan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Hal ini karena pada saat itu ada caleg DPR RI yang hadir dan memberikan statement dalam kegiatan tersebut. Kehadiran caleg DPR RI ini yang selanjutnya didalami oleh Bawaslu Bantul terutama terkait yang berkepentingan menghadirkan dalam forum tersebut," kata Rifqi.

Dia menambahkan, dalam proses klarifikasi yang telah berjalan cukup panjang itu ternyata ada kendala. Kendala itu adalah ketidakhadiran saksi-saksi kunci dari pihak penyelenggara kegiatan, dalam hal ini Kementerian Pertanian RI.

"Mengingat terbatasnya kewenangan Bawaslu Bantul dalam upaya pemanggilan ini serta terbatasnya keterangan saksi yang hadir, maka Bawaslu Bantul menyimpulkan kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan Kementerian Pertanian belum bisa dilanjutkan kepada proses berikutnya," pungkas Rifqi.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dil/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork