Sadis! Majikan Kurung ART hingga Kelaparan Saat Pergi Liburan

Jabodetabek

Sadis! Majikan Kurung ART hingga Kelaparan Saat Pergi Liburan

Devandra Abi Prasetyo - detikJogja
Kamis, 15 Feb 2024 14:31 WIB
ART Pemalang disiksa majikan dalam sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Kasus ini terbongkar saat ART tersebut pulang kampung dengan kondisi tubuh penuh luka.
Foto: Ilustrasi ART di Jakarta Barat dikurung sampai kelaparan oleh majikannya (Fuad Hasim/detikcom)
Jogja -

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Tanjung Duren, Jakarta Barat, bernama Isabela Elu (20) diduga dikurung di rumah majikannya hingga kelaparan. Saat ini, keberadaan si majikan belum diketahui.

Dilansir detikNews, Isabela bahkan terpaksa keluar dari rumah dengan memanjat atap. Setelah berhasil, dia duduk di pagar tembok tetangga meminta makanan kepada warga yang kemudian memviralkan videonya di media sosial.

"Kemarin ketahuannya itu katanya kan majikannya berlibur. Berlibur ke mana kita nggak tahu," kata pengacara korban, Norbertus Elu, kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketahuannya itu si Isabel kelaparan, karena dikurungnya di situ (di rumah majikan), minta makanlah sama teman kita yang ada di situ juga. Lalu di situ ada yang video, viral makannya," tambahnya.

Isabela diketahui merupakan warga Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia sudah merantau dan bekerja sebagai ART sejak 2023.

ADVERTISEMENT

Diduga, korban dibawa oleh penyalur tenaga kerja. Sebelum bekerja untuk majikan yang sekarang di Jakarta Barat, dia sempat menjadi ART di Belitung enam bulan sebelumnya.

"Dari informasi yang saya dapatkan dari pihak korban ya baik-baik saja. Tidak ada kendala ketika ia di Belitung. Nah, ketika sampai sini (Jakarta) kerjalah dia sama majikannya itu (Ibu C). Dijemputlah sama saksi kedua, namanya Ibu Y," ujarnya.

Norbertus mengatakan, Ibu Y yang ia duga adalah penyalur tenaga kerja membawa Isabela ke majikan yang sekarang pada September 2023. Kala itu, Y disebut menahan dokumen korban.

"Ibu Y ini yang jemput Isabel dari bandara dan bawa ke majikannya di Grogol. Nah, yang saya heran dari saksi kedua ini, si Ibu Y menahan ijazah, akta, dan KTP," sambungnya.

Pihak pengacara sempat menanyakan kepada Y perihal dokumen tersebut, dan menyoroti berkas itu harus berada di rumahnya Bekasi. Y menjawab dirinya hanya bertugas sebagai orang yang menjemput Isabela saja.

"Kalau hanya jemput, berarti dokumen anak ini sebagai identitas tidak harus di rumahnya yang di Bekasi dong, harusnya di majikannya dia kan," kata Norbertus.

Norbertus melanjutkan, kuasa hukum sudah membuat laporan visum dan melakukannya di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Selanjutnya, hasil visum akan dikirimkan ke Polres Jakarta Barat.

"Malam itu saya sudah lakukan langsung. Saya ke sana habis magrib, langsung kita lakukan LP, sekalian minta surat pengantar untuk visum di Rumah Sakit Tarakan," tutup Norbertus.




(apu/ams)

Hide Ads