Nasional

Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK: Kasus Berakhir demi Hukum

Wilda Hayatun Nufus - detikJogja
Selasa, 26 Des 2023 20:32 WIB
Jenazah Lukas Enembe dibawa ke tempat persemayaman, ruang G Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Jakpus. Foto: Adrial Akbar/detikcom
Jogja -

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus Gubernur Papua nonaktif ini berakhir demi hukum.

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Untuk diketahui, dilansir detikNews, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, siang tadi pukul 11.00 WIB.

"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika di RSPAD jam 11 tadi," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada detikcom, Selasa (26/12/2023) dilansir detikNews.

Kasus Berakhir demi Hukum

Terpisah, KPK menyatakan proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe berakhir.

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada detikcom, Selasa (26/12) dilansir detikNews.

Tanak menerangkan negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Tanak mengatakan KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.

"Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Tanak.

"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri," imbuhnya.

Diketahui, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru, hukuman Lukas Enembe diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12).

Duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro, yang juga Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.

"Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun," ujar majelis.

Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

"Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat," ucap majelis.

Pengacara Lukas mengaku tidak terima dengan itu. Pengacara Lukas akan mengajukan kasasi.

Selengkapnya di halaman selanjutnya



Simak Video "Video Bupati Lampung Tengah: Tidur Saat Rapat, Bicara Kejujuran, Di-OTT KPK"

(rih/rih)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork