Di Indonesia, Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Dalam Pemilu dikenal adanya istilah Penyelenggara Pemilu, yakni lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Lantas, apa saja lembaga tersebut?
Penyelenggara Pemilu bisa disebut pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilu. Lembaga-lembaga tersebut berperan besar dalam integritas, transparansi, dan kelancaran Pemilu.
Berikut adalah penjelasan seputar lembaga-lembaga Penyelenggara Pemilu yang perlu diketahui oleh masyarakat, lengkap dengan tugas dan wewenang mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Saja Lembaga Penyelenggara Pemilu?
Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Berdasarkan peraturan tersebut, ada tiga pihak Penyelenggara Pemilu, yakni:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Apa Itu KPU?
Mengutip laman resminya, KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan Pemilu di Indonesia. Lebih lanjut, KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
Secara umum, KPU memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu.
- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu.
- Menerima daftar pemilih Pemilu.
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
- Menetapkan peserta Pemilu.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu.
- Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
Apa Itu Bawaslu?
Mengutip laman resminya, Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang sengaja dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Masih dari sumber yang sama, tugas Bawaslu adalah sebagai berikut:
1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan
2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
- Pelanggaran Pemilu.
- Sengketa proses Pemilu.
3. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu.
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU.
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu.
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap.
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota.
- Penetapan Peserta Pemilu.
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan dan dana kampanye.
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU.
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
- Penetapan hasil Pemilu.
Apa Itu DKPP?
DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Sebagai informasi, DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Mengutip laman resmi DKPP dan UU tentang Pemilu, berikut ini tugas dan wewenang DKPP.
Tugas DKPP:
- Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Wewenang DKPP:
- Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.
- Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.
- Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
- Memutus pelanggaran kode etik.
Demikian informasi seputar lembaga penyelenggara Pemilu lengkap dengan tugas dan wewenangnya. Semoga bermanfaat, Dab!
(ahr/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu