Sidang vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dijadwalkan digelar hari ini. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dilansir detikNews, mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (7/9/2023), sidang vonis terhadap Mario Dandy dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.
"Kamis, 7 September 2023 agenda untuk putusan," tulis SIPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun
Sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (10/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya membacakan surat tuntutan.
Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Sementara itu, selain Mario Dandy, terdakwa lainnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga akan menghadapi sidang vonis hari ini. Sidang vonis Shane rencananya digelar pukul 13.00 WIB di PN Jaksel.
"Kamis, 7 September 2023 jam 13.00 WIB-selesai agenda untuk putusan," tulis SIPP.
(rih/sip)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa