Desakan dari ratusan pelaku usaha jasa wisata akhirnya membuahkan hasil. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) resmi memutuskan untuk membuka kembali seluruh kawasan wisata Gunung Bromo mulai Sabtu (19/9) pukul 00.01 WIB, usai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tuntas dilakukan.
Keputusan pembukaan ini diambil tak lama setelah aksi demonstrasi yang dilancarkan sekitar 300 warga di pintu masuk TNBTS, Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jumat (18/9/2026).
Massa yang terdiri dari sopir jip, tukang ojek, hingga pedagang lokal mendesak agar kawasan wisata Bromo-khususnya titik Penanjakan dan Dingklik di wilayah Pasuruan-segera dibuka kembali demi menyambung mata pencaharian mereka.
"Kami menuntut Bromo dibuka," cetus salah satu peserta aksi di lokasi.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut berjalan aman dan tertib di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
"Penyampaian aspirasi tertib," terang Kapolsek Tosari AKP Sumbut Pujaningwang.
TNBTS Pertimbangkan Roda Ekonomi Warga
Penutupan total kawasan Bromo sebelumnya diberlakukan sejak Sabtu (12/9) akibat karhutla yang melanda area kaldera sejak 10 September. Kondisi vegetasi yang mengering serta pekatnya asap saat itu dinilai sangat berisiko bagi keselamatan wisatawan.
Namun, setelah tim gabungan berhasil melakukan pemadaman, pembasahan, dan evaluasi menyeluruh, pihak balai besar akhirnya merespons kondisi sosial-ekonomi warga yang terdampak penutupan.
"Dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kondisi, dan daya dukung kawasan, keberlanjutan aktivitas wisata, serta keberlangsung sosial ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata, kawasan wisata Gunung Bromo dinyatakan dapat dibuka kembali untuk kunjungan wisatawan," ungkap Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, Jumat (18/9/2026).
Seiring dibukanya kembali akses wisata, BB TNBTS mengimbau seluruh pengunjung dan pelaku jasa wisata untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta tidak melakukan aktivitas yang memicu api.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata, dan seluruh pihak untuk mematuhi seluruh ketentuan kunjungan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu atau menjadi sumber kebakaran, seperti membuat perapian atau membuang puntung rokok sembarangan," tegas Rudijanta.
Bagi wisatawan yang telah mengantongi tiket kunjungan Bromo untuk periode 19 hingga 30 September 2026, tiket dipastikan tetap berlaku sesuai tanggal tertera tanpa perlu melakukan proses pembelian ulang.
Simak Video "Video Situasi Karhutla Terkini: Titik Api di Kalimantan Naik, Sumatera Turun"
(auh/dpe)