Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menyoroti kehadiran destinasi wisata baru Mikutopia, di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Walhi menduga kuat Mikutopia belum kantongi kelengkapan izin lingkungan hingga membawa potensi terjadinya bencana.
Direktur Eksekutif WALHI Jatim Pradipta Indra Ariono menegaskan operasional sebuah tempat wisata berskala besar seperti Mikutopia tidak bisa dilakukan hanya dengan dalih uji coba jika dokumen perizinan belum rampung.
Menurut Pradipta, Pemerintah Kota Batu harus bertindak tegas dengan menghentikan segala aktivitas di lokasi tersebut sebelum seluruh persyaratan administratif. Mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diduga belum terpenuhi secara transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecurigaan mengenai perizinan ini muncul setelah pihak Dinas Pariwisata Kota Batu mengaku belum mengetahui secara detail kelengkapan izin Mikutopia dengan alasan merupakan domain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Ia menilai koordinasi antar lini di Pemkot Batu sangat lemah dan terkesan menutup mata terhadap pembangunan fisik yang sudah berdiri tegak. Pihaknya pun mengingatkan agar Pemkot Batu belajar dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 mengenai puluhan bangunan yang beroperasi sebelum mengantongi izin tata ruang.
Letak Mikutopia yang berada di lereng Gunung Arjuno-Welirang juga menjadi sorotan tajam. Kawasan Bumiaji selama ini dikenal sebagai jantung resapan air bagi Kota Batu maupun Kota Malang.
WALHI mencatat jika luas lahan wisata itu mencapai atau melebihi 5 hektar, atau lokasinya berada dalam radius kurang dari 100 meter dari sempadan sungai. Maka dokumen Amdal menjadi kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar.
Tanpa mitigasi lingkungan yang jelas melalui Amdal, pembangunan di hulu ini dituding menjadi faktor dominan penyebab banjir lumpur yang baru-baru ini menerjang Desa Punten di Kecamatan Bumiaji.
Ironisnya, alih fungsi lahan di kawasan hijau Bumiaji seolah mendapat legitimasi melalui revisi Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang RTRW. Dalam aturan sebelumnya, Bumiaji merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi agrowisata dan wisata alam.
Namun, aturan terbaru justru membuka pintu lebar-lebar bagi pariwisata buatan dan industri skala kota untuk merambah kawasan hulu tersebut.
"Walhi menyayangkan revisi Perda RTH terbaru, bagaimana kemudian Kecamatan Bumiaji sebagai jantung Kota Batu, ini dilegalkan untuk kemudian pembangunan pariwisata, dan industri skala kota," terangnya.
"Dan kemudian secara tidak langsung Pemerintah Kota Batu melegalkan segala bentuk bencana, seperti banjir, tanah longsor," sambungnya.
Menurut Pradipta, dampak buruk dari operasional wisata baru ini bahkan sudah dirasakan langsung oleh masyarakat saat momen Idul Fitri kemarin. Kawasan biasanya tidak pernah mengalami kepadatan arus lalu lintas, pada libur Lebaran kemarin mengalami kemacetan parah.
Kemacetan parah yang mengular mulai dari kawasan Sidomulyo menjadi fenomena yang tidak pernah terjadi sebelumnya di kawasan tersebut. Kondisi ini membuktikan bahwa daya tarik wisata yang masif tidak dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dan kajian lalu lintas yang matang.
WALHI Jatim pun mendesak Pemerintah Kota Batu untuk segera melakukan audit total terhadap perizinan Mikutopia dan menindak tegas pelanggar tata ruang tanpa tebang pilih. Jika praktik 'pembangunan siluman' yang mendahului izin ini terus dibiarkan.
WALHI juga memperingatkan Pemkot Batu secara tidak langsung tengah melegalkan potensi bencana banjir bandang dan tanah longsor yang lebih besar di masa depan, yang pada akhirnya akan mempertaruhkan keselamatan warga demi kepentingan investasi semata.
"Pemerintah harus menindak tegas para pelanggar tata ruang, tanpa tebang pilih. Kemudian memberi sanksi berat untuk tidak mempertaruhkan keselamatan warga," pungkasnya.
(irb/dpe)











































