Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal Tahun Baru 2025.
Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah pengetatan keamanan di tempat-tempat wisata yang diperkirakan akan dipadati pengunjung.
Dalam SE itu, pengelola dan pelaku usaha pariwisata diwajibkan menerapkan standar kesehatan dan keselamatan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di seluruh destinasi wisata. Ketentuan ini mencakup akomodasi, usaha makan dan minum, hingga penyelenggara kegiatan wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Pengelola diminta berperan aktif meningkatkan pengamanan serta perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata.
"Hal ini mencakup pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, dan standar operasional prosedur (SOP), terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti arena outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian gunung," kata Eri, Rabu (17/12/2025).
Eri juga mengimbau kesiapsiagaan petugas layanan wisata, mulai dari petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan, hingga Badan Penyelamat Wisata Air (Balawista) atau penjaga pantai. Pelaku usaha wisata diminta mewaspadai perubahan cuaca serta memperhatikan informasi dari BMKG terkait potensi bencana alam.
Para pelaku usaha juga diminta melakukan perawatan fasilitas dengan pengecekan berkala terhadap keamanan dan kelaikan wahana demi menjamin keselamatan karyawan maupun pengunjung.
"Pemilik pelaku usaha wisata agar memperhatikan kapasitas maksimal pengunjung di lokasi daya tarik wisata," ujarnya.
Pemkot Surabaya menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha wisata yang tidak mengindahkan ketentuan dalam SE tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga mengimbau agar melakukan penataan parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya," tegasnya.
Jika terjadi kondisi darurat atau membutuhkan pertolongan, masyarakat diminta segera menghubungi pihak berwenang melalui Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center (CC) 112.
(esw/hil)











































