RHU di Surabaya Tutup Pukul 18.00 WIB Saat Malam Natal

RHU di Surabaya Tutup Pukul 18.00 WIB Saat Malam Natal

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 17 Des 2025 15:00 WIB
RHU di Surabaya Tutup Pukul 18.00 WIB Saat Malam Natal
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.(Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal Tahun Baru 2025. Ada beberapa poin yang menjadi catatan, seperti keamanan gereja, larangan konvoi dan knalpot brong, hingga Rekreasi Hiburan Umum (RHU) tutup pukul 18.00 WIB pada malam Natal.

SE ini diterbitkan berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, Pemkot Surabaya akan menggelar pengamanan pada Hari Raya Natal 2025 dengan mengimbau pengurus atau panitia Natal gereja berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) selama pelaksanaan ibadah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengurus dan panitia pelaksanaan Natal diimbau memaksimalkan penggunaan CCTV di sekitar gereja untuk meningkatkan kewaspadaan.

ADVERTISEMENT

Eri juga mengimbau memasang barier sebelum pintu masuk dan melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan setiap orang yang memasuki area gereja.

"Ketika kita mendekati Natal, maka kita (siaga) keamanan ya. Jadi kita dengan gereja sudah berdiskusi, bagaimana pengamanan terkait dengan Natal pada waktu beribadah sampai masuk ke dalam gereja, terus pengamanan-pengamanan parkirnya," kata Eri, Rabu (17/12/2025).

Organisasi keagamaan juga diimbau berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban saat perayaan Hari Raya Natal. Seluruh masyarakat diajak mematuhi dan menjaga situasi kondusif, ketertiban, umum, dan ketentraman selama Nataru.

Pemkot juga akan meningkatkan pengamanan pada saat malam pergantian tahun. Patroli bersama Forkopimda juga dilakukan saat malam pergantian tahun mengantisipasi konvoi dan knalpot.

"Tidak ada knalpot brong. Seperti malam tahun baru sebelumnya, ada patroli bersama, terutama di pintu masuk gerbang Kota Surabaya," tegasnya.

Masyarakat diimbau tidak menjual dan menyalakan petasan atau kembang api yang berpotensi menyebabkan ledakan, kebakaran, korban manusia atau barang. Selain itu juga diimbau tidak menjual terompet, konvoi, dan arak-arakan pada saat malam pergantian tahun.

Selanjutnya, kegiatan RHU diimbau tutup pada malam Hari Raya Natal 24 Desember 2025, mulai pukul 18.00 WIB. Sedangkan kegiatan RHU pada malam pergantian tahun dapat diselenggarakan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

"Saat malam pergantian tahun, penyelenggaraan jam operasional RHU hanya sampai dengan pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2026. Pengelola RHU juga dilarang menerima pengunjung anak-anak di bawah usia 18 tahun. Selain itu, pengunjung RHU juga dilarang menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan perjudian serta peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," urainya.

Bagi masyarakat yang ingin bepergian atau meninggal rumah selama libur nataru, diminta untuk lingkungan rumahnya. Mulai dari mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di rumah.

Warga juga diajak melakukan Pam Swakarsa untuk meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing. Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan segera, masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian Telepon 110 atau Command Center (CC) 112.

"Sebelum bepergian, warga diharapkan menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat, untuk mengantisipasi terjadinya perubahan cuaca ekstrem sewaktu-waktu," pungkasnya.




(dpe/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads