Ramai tudingan DPRD Malang soal objek wisata Florawisata Santerra De Laponte, Pujon yang disebut tidak berizin dan diusulkan agar disegel Pemkab Malang. Mengenai tudingan DPRD ini Disparta Malang menyampaikan fakta yang berbeda.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang Purwoto menyebutkan bahwa Florawisata Santerra tahun lalu dinilai sukses menjadi destinasi unggulan dengan jumlah kunjungan wisatawan tertinggi sekaligus sebagai objek wisata dengan pembayaran pajak hiburan terbesar.
"Santerra di tahun 2024 mendapat penghargaan dengan obyek wisata pembayar pajak tertinggi di tahun 2024. Nilainya hampir Rp 2,5 miliar. Jika pajaknya besar maka kunjungan wisatawannya tentunya juga tinggi. Nomor satu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purwoto menambahkan bahwa wahana wisata Florawisata Santerra memang perlu menyajikan spot wisata baru demi bisa menarik kunjungan wisatawan. Ini karena Florawisata Santerra adalah obyek wisata buatan.
"Kalau obyek wisata buatan memang harus menambah atau membuat wahana baru. Tujuannya agar menarik kunjungan wisatawan," demikian kata Purwoto menanggapi apa yang disampaikan DPRD Malang.
Sebelumnya, Florawisata Santerra de Laponte sempat menjadi perhatian di media sosial karena memicu kemacetan di jalur utama penghubung Kota Batu dan Pujon. Pernyataan DPRD Malang yang mendesak Pemkab melakukan penyegelan semakin membuat destinasi wisata itu menjadi perhatian publik.
Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok mengaku bahwa DPRD menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengelola destinasi wisata Santerra yang telah berdiri sejak 2019.
Berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025 ditengarai bahwa tempat wisata itu ternyata belum memiliki badan usaha baik PT ataupun koperasi. Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara.
"Ini kan menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang. Kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara," kata Zulham kepada wartawan, Rabu (4/6).
(dpe/abq)