Sebuah rekaman video memperlihatkan rombongan mobil elf melintas di lautan pasir wisata Gunung Bromo viral di media sosial. Video tersebut diambil salah satu sopir mobil jip berwarna putih yang melintas di lokasi.
Video rombongan elf melewati lautan pasir Gunung Bromo tersebut dibagikan akun Instagram @seputar_pasuruan, disebutkan bahwa kejadian itu terjadi saat libur panjang Waisak pada Jumat (24/5/2024).
Rombongan elf berwarna putih tersebut diketahui melaju di antara mobil jip dan kendaraan roda dua yang melintas melalui pintu Cemoro Lawang, Probolinggo dengan memanfaatkan keramaian saat padat pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memiliki aturan ketat terkait penggunaan kendaraan pribadi atau umum. Bagaimana aturan lengkap kendaraan yang boleh melintas di Lautan Pasir Bromo?
Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Aturan Transportasi yang Boleh Melintas di Lautan Pasir Bromo
Dilansir dari laman Booking Bromo Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), memiliki aturan yang sangat ketat mengenai penggunaan kendaraan. Kendaraan pribadi atau umum yang tidak memenuhi spesifikasi dan teknik dilarang untuk memasuki wilayah medan ekstrem seperti laut pasir Bromo.
Peraturan Transportasi untuk Kendaraan Roda Empat
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Nomor: SK.88/21/BT.1/2012 tentang Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda di Kawasan Laut Pasir tanggal 2012, terdapat sejumlah peraturan yang wajib diperhatikan sebagai berikut:
1. Kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan Laut Pasir melalui tiga jalur, yaitu:
- Probolinggo dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Cemoro Lawang (Ngadisari, Kabupaten Probolinggo)
- Pasuruan dibatasi sampai dengan Pintu Masuk Wonokitri (Tosari, Kabupaten Pasuruan)
- Malang dan Lumajang dibatasi sampai dengan Jemplang/Desa Ngadas.
2. Transportasi kendaraan roda 4 menuju Kawasan Laut Pasir disediakan oleh Paguyuban Jip dari masing-masing pintu masuk
3. Pengecualian pemberlakuan keputusan dikeluarkan atas kepentingan kedinasan oleh Kepala Balai Besar dan/atau Kepala Bidang Teknis Konservasi, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan II.
Peraturan Bagi Pengunjung
- Pengunjung wajib memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online
- Pengunjung yang memilih site kunjungan destinasi ke Savana Teletubies/laut Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB
- SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipatuhi dan diterapkan secara ketat dan teratur
- Protokol kesehatan juga bagi pelaku usaha (al. transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus diterapkan secara ketat dan teratur dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygiene, security dan safety
- Larangan masuk kawasan TNBTS untuk ibu hamil
- Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19
- Sudah divaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/pcr sesuai ketentuan
- Pengunjung dan para pelaku usaha wajib memakai MASKER
- Pengunjung membawa hand sanitizer dan/atau sabun cair untuk membersihkan tangan
- Membawa kresek kecil berwarna kuning untuk membuang masker
- Pengunjung menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu membawa ketertiban
- Pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS
- Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan Virtual Account
- Nominal pembayaran harus sesuai dengan tarif nominal pada booking online
- Batas waktu Pembayaran anda 2 jam setelah pendaftaran booking online
- Untuk mengantisipasi kesalahan/error pada pembayaran, maka tidak disarankan melakukan pembayaran pada jam 23.00-01.00 WIB (tengah malam)
- Pembayaran tidak bisa dilakukan melalui teller bank
- Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan/refund
- Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule/ jadwal ulang.
Demikian informasi tentang aturan lengkap kendaraan yang boleh melintas di Lautan Pasir Bromo lengkap dengan peraturan bagi pengunjung.
Artikel ini ditulis oleh An Nisa Maulidiyah, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(abq/fat)