Buntut kasus pemerkosaan yang terjadi di sekitar objek wisata pulau merah. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan meningkatkan pengawasan di sejumlah objek wisata.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Muhammad Yanuarto Bramuda menegaskan Pemkab telah berkoordinasi dengan pihak Polsek Pesanggaran dan membangun komunikasi intensif guna mengawal kasus itu.
Menurut Bramuda, meskipun lokasi kejadian bukan di area pengelolaan wisata, pihaknya tetap melakukan langkah koordinasi dengan Camat, Pemerintah Desa, Dusun, dan Pokmas setempat untuk meningkatkan pengawasan terutama di malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya pada malam hari dan sepi, tidak ada aktivtas wisata. Kami minta kepada pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan, terutama pada malam hari," kata Bramuda.
Sebelumnya, seorang wisatawan diperkosa 2 pemuda saat berkunjung ke Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Kini kedua pelaku telah diamankan.
Korban pemerkosaan itu berinisial LJ (17), warga Kecamatan Srono, Banyuwangi. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (26/4) malam. Korban diperkosa saat tengah nongkrong bersama sejumlah temannya di pinggiran pantai sekitar Pulau Merah.
"Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan," kata Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, Sabtu (27/4/2024).
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial EK (21) dan DPP (20), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Menurut Lita, remaja putri yang menjadi sasaran aksi bejat kedua tersangka itu datang ke Pesanggrahan untuk menikmati matahari tenggelam di Pulau Merah. Setelah matahari tenggelam, bersama teman-temannya makan di pinggir pantai.
Tiba-tiba, datang kedua pelaku dengan tujuan meminta sejumlah uang. Korban yang ketakutan menuruti permintaan pelaku.
"Oleh korban dan temannya para pelaku diberi uang Rp 100 ribu," terang Lita.
Setelah diberi uang, para pelaku ternyata tak langsung pergi. Mereka justru mengincar korban. Mereka menjambak, menyeret, lalu memerkosa korban. Sementara teman korban tak bisa berbuat banyak lantaran bingung dan ketakutan.
Tak berhenti di situ, korban yang lemas karena diperkosa kemudian dibonceng oleh pelaku. Korban dibawa ke tempat yang lebih sepi. Di sana korban kembali diperkosa secara bergiliran.
"Jadi korban diperkosa di dua tempat. Para tersangka kami amankan di Mapolsek," tandasnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E UU 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(dpe/iwd)