Sesuai aturan Perda No 7/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bila aktivitas fotografi maupun pengambilan video berlatar belakang Balai Pemuda sifatnya komersial maka Pemkot Surabaya mewajibkan penyedia jasa untuk mengajukan izin dan membayar.
"Mereka yang membuat kegiatan foto di sana dan bentuknya komersial, pakai EO atau membuat film dan lainnya yang sifatnya komersial harus bayar. Tapi kalau non komersial, untuk pribadi ya tidak perlu bayar," ujar Kepala Disbudporapar Surabaya Hidayat Syah kepada detikJatim, Rabu (17/1/2024).
Dia mencontohkan yang diwajibkan untuk izin dan membayar retribusi adalah mereka yang menyediakan jasa foto prewedding atau lainnya yang melibatkan event organizer (EO). Karena penyewa telah membayar jasa ke EO, maka harus dibayarkan pula ke Pemkot Surabaya.
"Kalau dipakai oleh EO atau WO ya bayar. Kalau enggak ya nggak bayar. Kalau prewed biasanya sudah bayar ke EO dan dibayarkan ke kami. Event-event komersial ya, kalau event nggak komersial, ya, enggak," katanya.
Dia sampaikan pula cara meminta izin dan membayar retribusi. Pihak penyedia jasa foto dan video komersial bisa mengajukan lewat SSW alfa.surabaya.go.id.
"Kalau untuk yang komersial lewat SSW alfa, bayarnya sekitar Rp 500 ribu per 3 jam. Kalau non komersial, ngapain ke SSW alfa? Tinggal izin dan gunakan, selesai," ujar Hidayat.
Hidayat pun menyampaikan permintaan maaf karena sebelumnya kertas bertuliskan pengambilan foto dan video berbayar yang tertempel di kawasan Balai Pemuda membuat salah paham sejumlah pengunjung.
"Kami mohon maaf. Penempelan kertas itu bikin ramai. Masalahnya, kan saya masuk setelah ada perda, mungkin ada teman-teman (pegawai) yang mana mereka tidak mengerti perdanya, ditempel begitu saja. Makanya saya suruh cabut. Salah baca perda," katanya.
Ia mengimbau agar masyarakat atau wisatawan tidak perlu khawatir saat hendak mengambil foto atau video selama aktivitas itu bukan untuk keperluan komersial. Bila ingin berkoordinasi atau kurang jelas, wisatawan bisa menanyakannya kepada pihak UPTD Balai Pemuda.
"Ada kantornya di sana, tinggal tanya ke sana. Datang perorangan, keluarga, pribadi nggak perlu khawatir. Foto-foto sendiri nggak masalah. Kan tempat nongkong seniman, anak muda. Kegiatan kesenian kalau tidak komersial boleh, cukup ajukan izin," katanya.
(dpe/iwd)